AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku segera melimpah­kan berkas korupsi Ahmad Assegaf, eks Sekda Buru dan Tata Ibrahim ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Ahmad Assegaf meru­pakan tersangka kasus dugaan pe­nyalahgunaan pengelolaan keua­ngan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000.

Sedangkan Tata Ibrahim merupa­kan tersangka pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon sebe­sar Rp 76,4 milyar. “Dalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan dua kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Kasi Pidsus dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, Senin (24/8).

Sapulette menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses pe­nyu­sunan surat dakwaan dan me­nyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.

Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang meli­batkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni sudah dise­rah­kan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak akhir Juli lalu.

Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh pe­nyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam) Polda Maluku.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Pajak Kendaraan tak Jelas

Kedua pejabat di lingkup Kabu­paten Buru itu terancam dijerat de­ngan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang  No­mor 20 tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penyerahan berkas dan barang bukti atau tahap II korupsi Tata Ibrahim juga sudah dilakukan sejak Juli lalu.

Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat.

Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. (Cr-1)