AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga RT 002/04 Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, melakukan aksi demo menolak rapid test oleh Gugus Tugas Penanga­nan Covid-19, Kota Ambon, Kamis (4/6).

Aksi demo yang dila­ku­kan kurang lebih 80 warga itu,  bermula ketika Gugus Tugas Kota Ambon datang di Kelurahan Silale dengan tujuan me­lakukan rapid test kepada warga setempat.

Rapid test harus dilakukan ber­dasarkan hasil tracking dari salah seorang warga setempat berinisial A yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Ia saat ini sementara menjalani karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendi­dikan (LPMP) Maluku.

Namun warga menilai Dinas Kesehatan Kota Ambon tertutup soal hasil swab pasien A tersebut.

“Kami tolak dilakukan rapid test. Kami menunggu hasil swab dari bapak A, yang sekarang diisolasi di LPMP,” tegas penanggung jawab aksi demo, Arfan Arsad.

Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap, Disperindag Cetak Kartu Pedagang

Arfan menegaskan, Pemkot Ambon menutupi hasil pemeriksaan swab pasien A, padahal pasien tersebut telah menjalani karantina melebihi waktu sesuai aturan pro­tokol Covid-19.

Selain itu, warga juga menya­yangkan rapid test yang akan dilakukan tanpa sosialisasi ter­lebih dulu.

“Sampai sekarang pemeriksaan hasil swab belum disampaikan Gugus Tugas Kota Ambon kepada keluarganya. Selain itu apabila mau melakukan rapid test, terlebih dulu sosialisasi kepada masya­rakat,” tegas Arfan.

Akibat aksi demo warga, gugus tugas gagal melakukan rapid test.

Sementara Lurah Silale, Syaripa Soulisa yang dihubungi Siwalima membenarkan penolakan warga untuk dilakukan rapid test. Ia me­ngaku, sebelum gugus tugas turun, lebih dulu sudah dilakukan koordinasi. Rapid test hanya dila­kukan untuk keluarga pasien A.

“Sebelum tim datang sudah dilakukan koordinasi lebih dahulu, tidak tahu masalahnya apa sampai membuat warga demo sehingga rapid test tidak dilakukan,” tan­dasnya kesal.

Soulisa mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan lagi agar keluarga pasien A mau dilaku­kan rapid test. “Kita nanti koor­di­nasi dengan keluarga karena ha­rus dilakukan rapid test,”  tegasnya.

Disinggung soal alasan warga menolak dilakukan rapid test, karena gugus tugas tidak terbuka soal hasil swab pasien A, dan tidak dilakukan sosialisasi lebih dulu, Soulisa menegaskan, sudah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga pasien A.

“Sudah ada pemberitahuan kepada keluarga untuk dilakukan rapid test, bukan kepada warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasien A dikarantina sudah 21 hari, bukan 40 hari. ”Beliau sudah dikarantina selama 21 bukan 40 hari, tetapi rapid test tetap dilakukan setelah kita koordinasi kembali,” tandas­nya.

Belum Dapat Laporan

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon, Joy Adriaansz mengaku, gugus tugas belum mendapatkan laporan alasan warga Silale demo menolak rapid test.

“Kami sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait apa alasan mendasar warga menolak dilakukannya rapid test,” ujar Joy saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (4/6).

Joy mengatakan, mediasi akan dilakukan oleh Lurah Silale, Babinsa, Bhabinkamtibmas, se­hingga rapid test bisa dilakukan secepatnya.

“Itu sementara dilakukan me­diasai oleh Lurah Silale, diren­canakan besok gugus tugas dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas kembali lagi melakukan mediasi, diharapkan dengan mediasi ini mereka bisa bersedia untuk dilakukan rapid test,” ujarnya.

Lanjut Joy, rapid test yang akan dilaksanakan hanya terfokus kepada warga yang memiliki kontak erat dengan pasien inisial A. (S-39/Mg-6)