AMBON, Siwalimanews – 12 tenaga buruh angkut sampah dari 38 orang yang melakukan aksi mogok kerja, untuk mempertanyakan insentif bulan 13 yang tak dibayarkan, serta dipecat secara sepihak oleh Pemerintah Kota Ambon.

Kordinator Buru Sampah Angkut Evert Muskitta kepada Siwalimanews, Rabu (7/10) menuturkan, awalnya pada 22 September mereka melakukan aksi mogok dengan tujuan untuk mempertanyakan insentif bulan 13 yang belum dibayarkan.

“Kita lakukan aksi mogok itu karena sebelumnya pada 17 September beta tanyakan langsung kepada Kadis LHP bagiamana untuk insentif kami dan saat itu kadis sampaikan sedang diupayakan. Namun sampai dengan kita buat aksi 22 September itu tak ada kejelasan,” ucap Muskitta.

Setelah melakukan aksi mogok pada 22 September itu, bukannya mereka mendapatkan uang insentif 13, namun pada keesokan harinya atau pada 23 September berita pemecatan yang mereka terima.

“Kami lakukan aksi mogok itu tanggal 22 September dan esokanya tanggal 23 kami dipecat secara sepihak,” tandas Muskitta.

Baca Juga: Kodam Pattimura Musnahkan Ratusan Senjata Rakitan

Pemecatan ini sangat disesali mereka, sebab yang melakukan aksi itu sebanyak 38 orang, namun mengapa hanya 12 orang yang dipecat. Hal ini juga yang menjadi pertanyaan bagi mereka sampai saat ini.

Insentif 13 ini dipertanyakan mereka, sebab pada tahun 2019 atas mediasi Komisi III DPRD Kota Ambon akhirnya pemkot membayarnya, kepada para buruh sampah.

“5 Agustus 2019 saat itu namanya masih gaji 13 sekarang diganti dengan insentif bulan 13, pemkot bayar buat kita semua sesuai gaji dasar dimana untuk mobil angkut sampah jenis truk 4 orang masing-masing mendapatkan 1.025.000, namun kenapa di tahun saat ini saat kita tanyakan kenapa kita dipecat,” tanya Muskitta.

Mereka berharap, Pemkot Ambon lewat Dinas LHP bisa melihat nasib merekaa di tengah pandemi seperti ini yang membutuhkan biaya untuk hidup sehari-hari. Untuk itu mereka sampai saat ini masih menunggu penjelasan Kadis LHP apakah mereka ini dipecat ataukah hanya diberhentikan sementara. (Mg-5)