AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon meningatkan kepada pengusaha untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan terkait dengan tunjangan hari raya (THR).

THR merupakan kewajiban bagi perusahaan yang harus dibayarkan dan pemerintah telah menyurati resmi kepada pemilik perusahaan agar pada waktunya harus diberikan sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon Steven Patty ketika dikonfirmasi Siwalima, Senin (4/4). Menurutnya perusahaan yang berhak memberikan THR lebih diperuntukan bagi perusahan skala besar dan skala sedang.

“Jadi ini wajib untuk perusahaan besar dan sedang membayar THR sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon yang sudah ditetapkan sebesar 2,6 juta rupiah,” jelas Patty.

Bagaimana dengan perusahaan skala kecil, steven mengaku masih diberikan kompensasi untuk membayar THR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Babinsa Masohi Terima Satu Pucuk Senpi

“Memang untuk usaha kecil mikro tidak ditekan untuk harus membayar sesuai UMK, namun sesuai kemampuan perusahaan,” ungkap Patty.

Lebih jauh dalam waktu dekat ini dinas ketenagakejaan akan mengundang para pengusaha bertemu membicarakan terkait dengan UMP.
Alasan mereka diundang, menurutnya pemerintah ingin sekali mengingatkan kepada pengusaha bahwa hak karyawan itu harus benar-benar diberikan.

“Nanti kita mau undang mereka bertemu, mungkin hari Jumat nanti, kita akan ingatkan kembali soal THR,” tegas Patty.
Mantan kepala Dinas Perikanan Kota Ambon ini juga berharap pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu sebelum perayaan hari besar keagamaan dilakukan.

“Minimal mereka sudah menerima hak seminggu menjelang hari raya,” ucapnya lagi. (S-09)