AMBON, Siwalimanews – Setelah dinyatakan berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya melimpahkan enam ter­sangka kasus dugaan korupsi per­jalanan dinas pada Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2020 ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka tersebut berlang­sung di Kantor Ke­jaksaan Tinggi Maluku, Senin (25/9).

Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sek­retaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).

Para tersangka ini didampingi oleh penasehat hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Demikian diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui sambungan telepon, Senin (25/9).

Baca Juga: Jaksa Tambah Penahanan Askam Tuasikal Cs

“Giat tadi dihadiri Kasi barang bukti Bambang Irawan sebagai penyidik sekaligus Penuntut Umum dan Ricky Ramadhan San­toso,  jaksa fungsional pada Kejak­saan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didampingi Kasi Penyi­dikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Y.E Oceng Almahdaly.

Usai penyerahan tahap II ter­sebut,  tersangka JB dan mantan Kabid Aset LEL dititipkan di Rutan Waiheru, semntara keempat lainya yaitu MBG, KYO, LM dan KS ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon.

Selain itu, lanjut Nugroho, dalam perkara ini negara dirugikan se­besar Rp6.682.072.402 sebagai­mana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan ang­garan perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ta­nggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023. Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)