AMBON, Siwalimanews – Muhamat Armyn Syarif (MAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan SAM Latuconsina resmi melaporkan Zuhri Wael, warga Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ke Polda Maluku Senin (26/7).

Wael dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pence­maran nama baik melalui media sosial Facebook, sebagaimana sesuai dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No­mor 11 Tahun 2008 tentang Infor­masi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No­mor 19 Tahun 2016 tentang Peru­bahan Atas UndngUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan polisi yang dilayangkan Tim Hukum SAM Latuconsina dari Kantor Advokat dan Konsultan Hu­kum Lauritzke Mantulameten dan rekan itu langsung ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Dalam laporannya, Tim Hukum Latuconsina menjelaskan, pada hari Selasa, tanggal 20 Juli 2021 melalui akun Facebook Zuhri Wael, dengan sadar dan tanpa paksaan memposting tulisan sebagai berikut, “ale jadi Ketua Tim Relawan tipu MI ambil uang dari beliau, ambil uang dari Pak Orno, padahal di ale kampung Ori sendiri saja ale kalah! lalu itu ale keringat berapa yang dikhianati? Weeh Bos ingat2 hati lae. Mestinya ale harus malu ke Publik Maluku, bahwa ale itu pengkhianat dan ale pung mental politikus penipu itu jangan main ajak perang sama jenderal. Tidak ada tikus makan kucing, yang ada kucing makan tikus, kalu hanya sekedar tikus kejar kucing mungkin itu cerita film Tom and Jerry kaya se pung carita dikhianati lucu dibawa itu”.

Menurut Tim Hukum, postingan Wael pada 20 Juli 2021 itu bukan sekali, melainkan yang bersangkutan kembali memposting status di laman facebooknya yang mengatakan, “Ketika keringat seorang penipu katanya dikhianati.” “Maaf bos ini saat Lebaran, namun katong sadari karena ale memang sudah punya potensi dendam kusuma dengan banyak politisi di Maluku, maka siapa yang ale dendam pasti ale akan bawa sampe mati dan bahkan mengajak perang di Hari Raya Qurban sekalipun! Ale Itu justru pengkhianat dari setiap momentum, makanya saat calon wawali Ambon saja ale kalah karena masyarakat saat itu tau ale itu justru labila kabila (lapar bicara laeng, kanyang bicara laeng. Pengkhianat! apalagi mau calon jadi Wagub, ngaca dulu bos! rakyat Maluku sudah paham ale itu rajanya manusia si dendam kusuma. Ale pung kerja dan tugas saat menjadi Ketua Tim Pemenang Pilgub kemarin itu hanya makelar dan mafia rekomendasi untuk menipu MI demi keuntungan. Lalu pertanyaannya, siapa yang dihianati.

Baca Juga: Sebarkan Informasi Kebencian di Medsos, Polisi Ringkus Mahasiswa Unpatti

Tim Hukum menilai, sebagai akibt hukum dari perbuatan Wael secara nyata dan sadar merugikan dan menjatuhkan martabat, kehormatan dan nama baik SAM dengan fitnahan, tuduhan, penghinaan dan mencemarkan nama baiknya ke publik dengan postingan tulisan yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi, sehingga sangat merugikan SAM.

Kepada Siwalima usai melaporkan Wael ke Polda Maluku, Lauritzke Mantulameten Ketua Tim Hukum SAM Latuconsina mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum lantaran postingan Wael mengandung unsur yang merugikan SAM Latuconsina.

“Jadi dia punya postingan banyak mengandung unsur yang merugikan klien kami. Yang pertama dia menuduh menipu, kedua berkianat, ketiga melibatkan bahasa-bahasa soal binatang (tikus dan kucing) walaupun  konteksnya dia bicara tidak seperti anjing dan babi tetapi kami manusia ini punya iman punya kodrat lebih tinggi dari binatang. Kemudian yang menipu itu harus dibuktikan. Nah, pembuktian harus melalui pak Murad Ismail dan Barnabas Orno. Penyidik harus memangil Murad. Apalagi SAM selaku  Ketua Tim Sukses itu apakah dia pernah menipu untuk mengelola uang. Itu karena pembuktian terakhir itu ada dong dua itu. Unsur penipu itu kan pak Murad dan pak Barnabas yang akan membuktikan. Jadi kami harap pak Murad dan pak Abas yang membuktikan itu dan bukan orang lain,” harap Mantulameten.

Bukan itu saja, Mantulameten juga berharap melalui penyidik, untuk membuktikan unggahan Wael yang menuding SAM berkianat. “Soal berkhianat itu juga harus dibuktikan,” katanya.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi mengenai laporan polisi yang dilayangkan SAM Latuconsina terhadap Wael mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum mengetahui apakah ada laporan tersebut. Karena sampai sekarang anggota saya belum laporkan itu. Kalau laporan dimasukan hari ini (kemarin Red), otomatis anggota belum laporkan ke saya. Jadi atas laporan tersebut saya belum mengetahuinya,” ungkap Eko. (S-32)