AMBON, Siwalimanews – Guna menanggulangi dampak ben­cana alam banjir dan longsor yang terjadi pada tiga lokasi di Kecamatan Damer dan Wulur yang terjadi Jumat (29/6) malam, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menetapkan status bencana darurat.

Penetapan status darurat bencana itu tertuang dalam surat pernyataan tanggap darurat bencana Nomor: 009/362/110-6/2022 yang dikeluarkan Kamis (30/6) dan ditandatangani Bupati MBD, Benjamin Tomas Noach.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan bupati yakni, pertama, berdasarkan laporan sementara Camat Babar Timur tentang banjir di wilayah Kecamatan Babar Timur dan terkait dampak akibat intensitas curah hujan yang tinggi, sehingga telah menjadi bencana mengakibatkan terputusnya akses jalan serta berdampak pada rusaknya 3 unit rumah masyarakat.

Kedua, berdasarkan laporan sementara Camat Pulau Romang terkait intensitas curah hujan yang tinggi, mengakibatkan bencana banjir yang terdampak pada rusaknya 3 unit rumah masyarakat.

Ketiga, berdasarkan laporan sementara Camat Damer terkait hal yang sama juga mengakibatkan bencana banjir yang terdampak pada rusaknya beberapa unit rumah masyarakat, sehingga 84 Kepala Keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 348 jiwa harus mengungsi.

Baca Juga: Walikota Dorong Tumbuhnya Jiwa Kewirausahaan Pemuda

Keempat, rasa kemanusiaan dan perwujudan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu dilakukan upaya penanggulangan.

Selain itu, penetapan status darurat bencana perlu dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati MBD Nomor 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Pertanggungjawaban Belanja tak Terduga untuk Tanggap Darurat, maka bupati menetapkan status tanggap darurat bencana.

“Dengan adanya penetapan tanggap darurat bencana maka selama 14 hari sejak tanggal 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2022 kedapan pemkab maupun provinsi akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak bencana,” ungkap Kepala BPBD MBD Dalma Eoh dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Jumat (1/7) siang. (S-20)