AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku masih merampungkan berkas korupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Pasca hasil audit dikantongi korps Adhyaksa itu, penyidik langsung mela­kukan perampungan dan ke­lengkapan berkas.

Menurut Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, pe­nyidik terus melakukan pem­berkasan. Dikatakan, saat ini penyidik sedang melakukan penyu­sunan berkas perkara.

“Saat ini masih melengkapi berkas untuk tahap satu,” katanya kepada Siwalima melalui  pesan WhatsApp, Kamis (14/1). Sapulette menjelaskan, berkas itu nantinya akan diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti, aspek formil maupun materil. “Apabila berkas perkara sudah se­lesai disusun atau rampung ma­ka akan dilakukan penyerahan ber­kas perkara tahap pertama,” katanya.

Ditanya, soal berapa nilai keru­gian negara dalam kasus tersebut, Sapu­lette hanya menjawab akan mem­beritahu nilai kerugiannya nanti.

Hasil audit kasus yang menjerat  dua pejabat Bank Maluku M­lut telah diterima Kamis (17/12).tahun lalu “Benar, hasil audit perkara ko­rupsi repo saham sudah diterima penyidik kemarin,” tandas Sapu­lette.

Baca Juga: Jaksa Lidik Proyek Puskesmas Desa Karaway

Untuk diketahui, sudah dua ta­hun lebih, Kejati Maluku mene­tapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Penantian begitu lama, akhirnya Kejati menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Ma­luku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Hasil audit kasus yang menjerat  dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kejati 17 Desember 2019.

“Benar, hasil audit perkara ko­rupsi repo saham sudah diterima pe­nyidik kemarin,” kata Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, 18 Desember 2020 yang lalu.

Sapulette enggan membeber­kan berapa besar kerugian negara yang ditemukan BPKP Maluku, dengan alasan belum diberitahu penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” katanya.

Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan. (S-50)