AMBON, Siwalimanews – Residivis kasus penyalahgunaan nar­koba, Petra Tahapary meminta keringa­nan hukuman dari majelis hakim Peng­adilan Negeri Ambon, lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menun­tutnya sembilan tahun penjara.

Permintaan tersebut disampaikan ter­dakwa melalui kuasa hukumnya, Ro­nald Salawane, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (14/10).

Sidang dengan agenda pemba­caan pembelaan atau pledoi itu, ter­dakwa meminta, majelis hakim untuk memper­tim­bangkan tuntutan JPU tersebut, de­ngan alasan terdakwa tidak belit-belit da­lam persidangan, bersikap sopan dan menyesali per­buatan yang dilakukannya.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ber­janji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Salawane.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu menuntut Petra Tahapary, terdakwa kasus kepemilikan 22 paket ganja sembilan tahun penjara. Residivis narkoba itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 111 ayat 1 jo pa­sal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Memin­ta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili per­kara ini supaya men­jatuhkan huku­man kepada terdakwa, sembilan ta­hun di potong masa tahanan,” ung­kap JPU dalam amar tuntutannya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Raja Porto

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU meminta agar ba­rang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 9,67 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.

Terdakwa adalah residivis nar­koba. Saat ini, terdakwa tengah men­jalani hukuman penjara. Pada tahun 2018, terdakwa juga telah ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum lima tahun penjara denda Rp. 1 miliar sub­sider sepuluh bulan.

Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu, keda­patan memiliki 22 paket ganja saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 11A Ambon. Dia tertangkap pada Kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul 19.50 WIT. Penangkapan tersebut terjadi se­telah adanya informasi soal pereda­ran narkotika di dalam lapas.

Penangkapan terhadap terdakwa saat polisi dan pihak BNN melaku­kan peng­geledahan dalam blok nomor 13 yang dihuni oleh ter­dakwa, lan Patrick Souhuwat, Hairul Lampung, Ronaldo Lekahena dan Rigel Yohanes.

Saat itu, ditemukan satu paket narko­tika jenis ganja yang dibu­ngkus dengan sobekan kerta warna hijau yang ditanam didalam tanah yang posisinya berada dise­belah taman bunga kamar itu.

Juga ditemukan 22 paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil yang dima­sukkan didalam kaleng bedak he­rocyn yang dibungkus dengan kan­tong kresek bertuliskan matahari, serta dua buah alat hisap sabu.

Paketan ganja tersebut dilempar oleh seseorang kedalam tembok lapas bagian belakang dan jatuh disekitar kebun sayur sesuai de­ngan petunjuk yang terdakwa berikan.

Pagi harinya, ketika pintu blok di­buka oleh petugas, terdakwa ber­ge­gas mencari paketan ganja tersebut di areal kebun dan berhasil menemukan­nya, lalu terdakwa membawa paketan ganja tersebut ke kamar sebelahnya.

Berdasarkan pengujian labora­torium 22  plastik klip bening ukuran kecil dan 1 satu lipatan kertas warna hijau itu, seberat  9,67 gram. (Cr-1)