AMBON, Siwalimanews – Menyikapi gelombang demonstrasi yang tidak terkendali pasca penge­sa­han UU Omnibus Law membuat Men­kopolhukan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi pimpinan daerah.

Rapat koordinasi yang dilakukan melalui video conferece ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan pemerin­tah pusat dan daerah dalam pelak­sanaan regulasi Omnibus Law.

Untuk Maluku video conferen­ce  ber­langsung di kediaman Gubernur Maluku, Murad Ismail serta Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes mewakili Kapolda Irjen Baharudin Djafar, Rabu (14/10).

Dalam rapat tersebut Menkopol­hukan memaparkan sejumlah poin UU Omnibus Law yang sebenarnya berpihak kepada rakyat. Terdapat tiga poin penting yang dijelaskan agar pimpinan daerah bisa meneruskan atau memberi pemahaman kepada masyarakat.

Pada poin pertama Mahfud MD men­je­laskan bahwa, Omnibus Law yang di­bentuk untuk mensejahterakan masya­rakat melalui pembukaan lapangan ker­ja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Satgas Covid SBB Gelar Operasi Yustisi

Kedua, pemerintah menghormati aspirasi yang berhubungan dengan UU Omnibus Law.

“Sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum tidak masalah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menkopol­hukam mewakili pemerintah pusat, me­nyayangkan aksi anarkis terhadap se­jumlah fasilitas umum maupun ba­ngu­nan yang dirusaki. “Saya berharap ke­ja­dian seperti ini tak terulang lagi kede­pannya,” harap Menkopolhukam. (S-45)