AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan percepatan penanganan Covid-19

Pembentukan pansus tersebut berlangsung dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Jumat (15/5). Semua fraksi dalam bamus tersebut mendorong untuk pembentukan Pansus.

Johny Wattimena yang dipercayakan sebagai Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 kepada wartawan usai rapat tersebut mengatakan, pansus ini terbentuk karena dorongan dari semua fraksi.

Dikatakan, pansus mempunyai kewenangan dan tugas untuk melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh kegiatan Pemkot Ambon yang berkaitan dengan penanganan covid-19.

Ia menyebutkan, ada tiga hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan DPRD yaitu,  satu, pengawasan terhadap peraturan daerah, dua, pengawasan terhadap peraturan walikota dan tiga, pengawasan terhadap peraturan perundangan lainnya.

Baca Juga: Pemkot Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

Pansus juga berfungsi sebagai pengawasan terhadap APBD. Pengawasan akan dilakukan terhadap laporan hasil pemerik­saan BTKL-PP. Ini merupakan kewenangan dari dewan sesuai dengan prosedur  yang dirangkum dalam pemerintahan.

“Pansus sepakat untuk hari ini menyusun agenda, untuk yang pertama melakukan pertemuan dengan gugus tugas kota secara teknisnya bisa dilakukan pertemuan langsung tetapi juga bisa via Online atau lewat zoom,” katanya.

Ia berharap, penyebaran virus corona bisa diatasi secara bersama, jika memahami konsep transmisi lokal.

“yaitu cegah bajangke. Cegah bajangke pung pengertian mari katong jaga diri dan menyiapkan hal-hal yang sesuai dengan anjuran pemerintah. Ikuti anjuran yang dilakukan  oleh pemerintah, sehingga  kita pahami konsep transmisi lokal untuk cegah bajangke,” tutupnya. (Mg-5)