MASOHI, Siwalimanews – Empat orang bandar judi online di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, masing masing, RKM (50), RC (41) MHS (50) dan ZD (52) berhasil diringkus Polres Maluku Tengah.

Terungkapnya penangkapan ban­dar judi online yang melanggar pasal berlapis yakni, pasal 303 ayat 1 ke 1 E,2E KUHPidana serta pasal 15 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008  tentang informasi dan tran­saksi elektronik (ITE) junto pasal 27 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, terungkap dalam konfe­rensi pers yang digelar di Mapolres Malteng, Jumat (26/8).

Kapolres Malteng AKBP Dax E.M Manuputty didampingi Kasat Reskrim AKP Galuh Febry Syaputra dan Kasi Humas Iptu Wijaya menegaskan para pelaku bandar judi online jenis Toto Gelap (Togel) itu di ringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda.

“RKM ditangkap anggota Res­mob Sat Reskrim di Kelurahan Let­waru kecamatan kota masohi pada 14 Agustus lalu,  sedangkan RC diamankan di Desa Liang Kecama­tan Teluk Elpaputih pada Kamis (24/8) kemarin”Tandas Kapolres.

Selain RKM dan RC satuan Resmob Satuan Reserse dan Krimi­nal Polres Malteng juga meringkus MHS dan ZD kedua warga Kelu­rahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi itu diringkus pada 24 dan 25 Agustus lalu.

Baca Juga: Kurung RL Lewati Batas Waktu Penahanan, KPK Diminta Transparan

Kapolres menjelaskan, keempat pelaku judi online jenis togel ini diringkus saat sedang melakukan  aktivitas perjudian.

“Para tersangka ini kami tangkap tangan saat sedang melakukan prak­tek judi online,dengan cara menge­pul pemasangan masyarakat yang kemudian mengaksesnya ke situs judi online.

Para tersangka bertindak sebagai pengepul atau menghimpun pema­sangan nomor togel untuk di pasang pada situs judi online.

“RC mengakses situs “Tyogelon­line” sedangkan  RKM gunakan situs “Kimdongtoto”. ZD, mengakses situs judi “Comtoto” dan MHS me­ngakses gunakan situs judi togel “Sultantoto,” tandasnya.

Mantan Kapolres Kota Tual ini menjelaskan motiv dari kegiatan atau praktek judi online yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencari keuntungan.

“Motif mereka untuk mendapat­kan keuntungan namun cara mereka salah dan melanggar dan melawan hukum,” tegasnya.

Selain meringkus keempat ter­sangka judi online Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang mulai dari 200 hingga jutaan rupiah.

Dikatakan praktek judi online ini memang menggiurkan. Pasalnya dari setiap kemenangan dari hasil penju­alan dan pemasangan togel melalui situs judi online ini,mampu meraih keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Masyarakat mengirim nomor togel yang dipasang kemudian para pelaku ini memasang angsung ke situs masing-masing. Jadi pelang­gan yang pasang togel dan nomor­nya menang, misalnya 1 juta, maka pengepul ini dapat keuntungan 300 ribu. Sedangkan untuk hasil keme­nangan 4 angka maka pengepul akan menerima keuntungan 3 juta rupiah per seribu. Selanjutnya jika pema­sang menang 3 angka hadiahnnya adalah 1 juta rupiah,dimana penge­pul akan mendapatkan keuntungan sebesar 300 ribu rupiah per 1000,” ungkap Manuputty.

Atas masalah ini Kapolres meng­himbau masyarakat agar tidak melakukan praktek judi yang menggiurkan itu. Sebab selain akan mendatangkan kerugian,namun praktek itu jelas melanggar hukum dan pastinya akan ditindak.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dan nekat mela­kukan praktek judi. Kami pastikan akan bersikap tegas untuk menum­pas semua bentuk perjudian  dan praktek ilegal lainnya” tukasnya.

Manuputty berharap adanya dukungan masyarakat untuk mem­bantu Polisi memberantas penyakit masyarakat berupa judi,miras serta lain sebagainya.

“Saya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama sama memerangi praktek judi serta semua bentuk kegiatan ilegal lainnya. Tidak usah ragu dan takut,jika masyarakat mendapatkan praktek judi dapat segerah melapor atau dapat meng­hubungkan hotline dengan nomor 0811478112”Tukasnya. (S-17)