NAMLEA, Siwalimanews – Pimpinan DPRD Buru diadukan ke Badan Kehormatan DPRD,  karena diduga tiga tahun  menyembunyikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dari para anggota dewan.

Hal itu diungkap dua Advocaat muda, Ahmad Belasa dan Ambo Ko­lengsusu kepada wartawan di Hallo Kopi, Kamis (25/8/2022).

Ambo menegaskan, kalau Tatib Pasal 46 ayat (1) DPRD berhak men­dapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap penyelenggaraan APBD II.

Namun patut diduga, pimpinan DPRD melanggar tatib tersebut dengan tidak pernah mendistri­busikan LHP BPK RI itu kepada para anggota dewan.

Iniah yang menjadi alasan Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu kembali menyampaikan pengaduan ketiga  kepada Badan Kehormatan . Keduanya mewakili klien mereka anggota DPRD dari Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya.

Baca Juga: Kurung RL Lewati Batas Waktu Penahanan, KPK Diminta Transparan

Wartawan media ini melaporkan, Pasca Erwin Tanaya dilengserkan dari Ketua Fraksi Bupolo DPRD Buru, konflik di tubuh para wakil rakyat itu kian memanas dengan pengaduan susulan yang dilayang­kan kepadaii Badan Kehormatan DPRD sebanyak tiga kali tentang dugaan Pelanggaran Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.

Pengaduan yang ketiga disam­paikan pada Kamis siang didasarkan pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Ke­uangan,  Undang-Undang Nomor no­mor 13 tahun 2019 tentang peru­bahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Serta, Peraturan pemerintah no­mor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pro­vinsi,  DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Juga, Peraturan DPRD Kab. Buru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Ahmad Belasa dan Ambo Ko­lengsusu, bertindak untuk dan atas nama  Erwin Tanaya selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru asal fraksi Bupolo periode 2019-2024,   me­nyam­paikan Pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwa­kilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Buru – Provinsi Maluku terhadap du­gaan pelanggaran Tata Tertib DPRD tentang ketidak-taatan Pimpi­nan DPRD dalam melaksanakan tata tertib DPRD sesuai Pasal 46  ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 yang berbunyi ; Pasal 46 ayat (1) DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK.

Pasal 46 Ayat (2) laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pemerintah daerah menerima hasil audit dari BPK. Pasal 46 Ayat (3) laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Pasal 46 Ayat (4) Pimpinan DPRD menyampaikan laporan hasil peme­riksaan BPK dalam rapat Badan Musyawarah paling lama tiga (3) hari setelah menerima laporan tersebut secara tertulis dari Bupati sebagai­mana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 47 ayat (1) DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada pasal 46.

Dibeberkan, semenjak anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik hingga pengaduan ini diajukan, ko­non laporan hasil pemeriksaan Ba­dan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak pernah diberikan oleh pimpi­nan DPRD kepada anggota DPRD guna memenuhi ketentuan Pasal 368, Pasal 369  UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Akibat ketidak taatan pimpinan dewan itu, maka kedua advocaat muda ini kembali mengingatkan  isi Sumpah/janji sebagaimana dimak­sud dalam pasal 368 sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan) saya bersum­pah/berjanji;Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota / Ketua /wakil ketua DPRD / kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan pera­turan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta meng­utamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan priba­di, sesorang, dan golongan.

Bahwa saya akan memper­juang­kan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan ne­gara Kesatuan Republik Indonesia.

Keduanya menguraikan lebih jauh, pada hakikatnya, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang me­ngandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjela­sannya.

Pada prinsipnya anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya  harus dapat meng­akses segala bentuk informasi, data dan dokument guna menunjang ke­giatan-kegiatan anggota DPRD yang berhubungan dengan kedu­dukan tugas, fungsi dan wewenang tersebut.

Dipertegas lagi, pada kalimat sumpah / janji anggota DPRD yang berbunyi “ Bahwa saya dalam men­jalankan kewajiban akan ber­kerja dengan sungguh-sungguh demi te­gaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, sesorang, dan golongan”.

Karena itu, dengan tidak mem­berikan LHP BPK RI kepada anggota DPRD adalah perbuatan yang patut diduga pimpinan DPRD tidak ber­kerja dengan sungguh-sungguh demi te­gak­nya kehidupan demokrasi dan transparansi, serta tidak meng­utam­a­kan kepentingan bangsa dan negara.

“Hal ini kami tegaskan disebabkan klien kami semenjak menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik oleh pimpinan DPRD tidak pernah diberikan LHP BPK tahun 2019, 2020 dan tahun 202,”ungkap keduanya.

Sikap pimpinan DPRD seba­gaimana dimaksud, dianggap telah menabrak Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, Undang-undang nomor 13 tahun 2019 ten­tang perubahan ketiga undang-un­dang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Peratu­ran Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyususan Tata Tertib DPRD Prov. Kabupaten/Kota.

Serta melanggar Pasal 46 dan 47 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.

Berdasarkan pertimbangan seba­gai­mana dimaksud, kuasa hukum Erwin Tanaya ini meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabu­paten Buru ; Agar melakukan peme­riksaan kepada pimpinan DPRD Kab. Buru atas pelanggaran peratu­ran DPRD Kabupaten Buru nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru, agar Badan Kehormatan segera memerintahkan kepada pimpinan DPRD agar segera memberikan LHP BPK tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 kepada Erwin Tanaya anggota DPRD Kabupaten Buru periode 2019-2024.

BK juga diminta, memberikan sanksi tegas atas pelanggaran Peraturan DPRD Kab. Buru nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten. Buru yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kab. Buru.

Memberikan sanksi tegas kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Buru karena tidak menjalankan perintah Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.

Atas dugaan pelanggaran yang di­lakukan oleh Pimpinan DPRD Kabu­paten Buru dan tidak menja­lankan Perintah Peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru, maka keduanya juga meminta kepada Badan Ke­hormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengeluarkan sanksi berdasarkan Pasal 143 ayat 1 Huruf c. Berbunyi; ‘Mengusulkan pem­berhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD. (S-15)