AMBON, Siwalimanews – Sejak nyatakan banding dalam putusan ka­sus Tindak pidana ko­rupsi dan gratifikasi Mantan Bupati Buru selatan Tagop Soulisa pada 3 November lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) belum me­masukan memori banding.

Demikian di jelaskan salah satu JPU KPK  Meyer Simanjutak ke­pada Siwalima di Pe­ngadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (24/11)

“Sampai saat ini, kami pihak JPU belum memasukan me­mori banding. Alasan belum kami masukan memori banding karena hingga kini kami belum menerima putusan lengkap dari pihak Pengadilan Negeri Ambon. “Sejak tanggal 3 pembacaaan pu­tusan itu, kami masih belum me­nerima Putusan. Informasi­nya hari ini, namun belum juga diserah­kan,” ujar Meyer

Meyer harap, Pengadilan Tipikor segera menyerahkan putusan leng­kap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa agar pihaknya dapat memasukan memori banding. “Kami berharap, putusan segera kami dapatkan untuk bisa memper­siapkan memori bandingnya,” harapnya.

KPK Banding

Baca Juga: Dua Koruptor Bandara Banda Divonis Bervariasi

Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun pen­jara. Tagop dinyatakan terbukti se­cara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah meneri­ma sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan ha­kim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Penga­dilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11)

Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang dite­rima sebagaimana disebut­kan JPU da­lam tuntutannya bahwa Tagop telah menerima sejumlah uang dari bebe­rapa Organisasi Pe­rang­kat Daerah (OPD) dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tin­dakan gratifikasi.

Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK , yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga mem­berikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak me­nyelesaikan pidana.

Sedangkan orang dekatnya, Joh­ny dituntut  5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, Taufic Ibnu­groho Cs dalam persidangan menya­takan akan mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Tagop dan Johny menyatakan pikir-pikir.

Dituntut 10 Tahun

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana 10 tahun penjara. Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan menyakin­kan bersalah melakukan tindak pi­dana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.

Tuntutan KPK  tersebut dibaca­kan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9) dan dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain.

KPK menyebutkan, terdakwa ti­dak memiliki etikat baik untuk me­ngakui perbuatannya. Tindakan terdakwa juga dinilai JPU sebagai upaya meng­hambat pengusutan kasus mengingat dalam memberikan keterangan terdakwa selalu berbelit belit.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga mem­berikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum se­lama 5 tahun, terhitung sejak menye­lesaikan pidana.

Menanggapi tuntuntan jaksa, Tagop melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan selama dua minggu. Sidang kemu­dian ditutup dan dilanjutkan kembali pada 13 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa. (Mg-1)