AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Zulfikar Abdullah alias Fikar, akhirnya dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/9).

Pria 29 tahun yang bermukim di kawasan STAIN Dusun Wara Kolam Sembilan RT 007/RW 019, Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya, Nur Nabila Nawaly hingga meninggal dunia.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Zulfikar terbukti melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sidang pembacaan tuntuan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Syamsudin La Hasan didampingi dua hakim anggota Esau Yerisitou dan Felix R. Wiusan. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Franky Tutupary.

JPU dalam tuntutannya menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa melawan hukum dan akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia

Baca Juga: MA Perberat Hukuman, Jack Dieksekusi Jaksa

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 7 Maret 2019, sekitar pukul 13.00 WIT,tepatnya di kamar kos milik  Ali Jodi di STAIN Wara Kolam Sembilan, RT.007/RW 019, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Awalnya  terdakwa pergi menjemput istrinya, Nur Nabila Nawaly di tempat kerjanya di ACC Passo untuk pulang ke kamar kos.

Ketika tiba di kamar kos, korban mengatakan kepada terdakwa makanan mereka sudah habis, namun terdakwa tidak peduli dengan perkataan korban, selanjutnya terdakwa pergi bermain game di kamar kos rekan lainnya, sementara korban sendiri di kamar kos.

Karena tidak ada terdakwa, korban lantas menelpon terdakwa lalu marah-marah dengan meminta untuk terdakwa segera pulang ke kamar sembari mengeluarkan kata-kata makian terhadap terdakwa.

Selanjutnya terdakwa datang menghampiri korban di kamar, tapi ketika sampai di kamar terdakwa tidak melihat korban di kamarnya, sehingga dia pergi mencari korban di tetangga sebelah.

Ketika menemui korban, korban kembali marah-marah terdakwa dan mengeluarkan kata-kata makian yang seakan mencurigai terdakwa sudah berbohong kepada korban. Tidak hanya itu, korban juga sempat meludahi terdakwa, sehingga saat itu kedua terdakwa sempat bertengkar adu mulut dijalan raya. Namun terdakwa kembali mengajak korban untuk pulang ke kamar.

Sampai di kamar, korban masih marah- marah, dan akhirnya terdakwa naik pitam dan langsung memukul korban dengan menginjak-nginjak korban sebanyak 1 kali dalam posisi tubuh korban tertidur menyamping di tempat tidur.

Karena masih terlihat cekcok, terdakwa kemudian menampar korban sehingga kepala bagian belakang korban terbentur di dinding kamar. Selanjutnya terdakwa kembali mencekik korban menggunakan tangan korban. Setelah itu korban langsung pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa pun berbaring di tempat tidur.

Selang beberap menit kemudian, terdakwa keluar dari kamar, dia kaget melihat tubuh korban sudah tergeletak di depan kamar kos terdakwa dan tidak sadarkan diri.

Karena sudah panik, terdakwa minta tolong beberapa rekannya di dekat kos terdakwa untuk membantu mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

Namun ketika sampai di sana petugas medis mengatakan bahwa korban sudah meninggal. Karena belum iklas menerima hal tersebut, terdakwa kembali membawa korban ke rumah sakit RST untuk mendapat pertolongan medis, namun hasilnya tetap sama, hingga akhirnya mayat korban dibawa terdakwa kembali ke kamar kosnya untuk dilakukan prosesi pemakaman. (S-49)