AMBON, Siwalimanews – Pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tak kunjung selesai.

Proyek Dinas PUPR Pro­vinsi Maluku yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp13 miliar ini mestinya kontraktor menuntaskan pekerjaannya sejak tahun 2021 lalu, namun kenyata­an­nya hingga kini terbengkalai dan tidak dapat dinikmati masyarakat setempat.

Pembagunan sarana dan prasarana air bersih seperti bak penampungan air dan sumur memang telah se­lesai dikerjakan oleh kon­traktor, namun pekerjaan ini terbengkalai, lantaran jari­ngan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Selain itu, pada sumur bor yang berada didekat Kantor Camat Pulau Haruku juga terkesan tidak dikelola dengan baik, sebab terlihat sampai dengan saat ini proses pemasangan jari­ngan pipanisasi belum dila­kukan, dan bahkan air terbuang begitu saja.

Untuk salah satu sumur bor yang berada di Dusun Naama, Negeri Pelauw sampai saat ini belum tuntas, walaupun beberapa bulan lalu telah selesai dilakukan pengebo­ran tetapi air yang didapatkan tidak sesuai, dan dibor kembali namun tak kunjung tuntas.

Baca Juga: Usut Jalan Inamosol, Jaksa Garap Keterangan Ahli

Peralatan jaringan pipanisasi juga tidak terurus dan dibiarkan terlantar ditepi jalan raya maupun lubang jaringan dan tidak tertanam baik kerumah warga maupun pada bak penampung yang telah selesai dibangun.

Menangapi hal ini, akademisi hukum Unidar, Rauf Pelu menilai, sangat tepat jika aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku membidik proyek tersebut.

Pelu sangat sayangkan proyek air bersih yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di Negeri Pelauw dan Kailolo justru tidak bisa dinikmati, padahal nilai anggaran untuk pembangunan proyek air bersih ini sangat vantastis.

Ia menilai, kontraktor harus bertanggungjawab  terhadap terbengkalainya proyek air bersih pada dua negeri di Pulau Haruku itu. dimana bukti-bukti belum tuntas pengerjaan proyek air bersih tersebut sangat jelas yang membuka ruang polisi mengusut kasus ini. “Ini kan fakta di lapangan proyek air bersih di Pelauw dan Kailolo belum selesai, apalagi anggaran besar, sehingga yang bertanggungja­wab itu kontraktor,” ujarnya.

Pelu mendesak polisi untuk secepatnya mengusut kasus ini, dan menjerat kontraktor yang dinilainya bertanggungjawab terhadap terbengkalainya proyek air bersih. “Saya dukung polisi atau jaksa usut dan jangan lindungi siapapun karena ini negara hukum eguality before the law harus ditegakkan, jangan pedang hukum itu tajam kebawah lalu tumpul keatas,” ujarnya.

Ia juga berpendapat, terbengkalainya proyek air bersih ini sudah bisa masuk unsur korupsi karena menggunakan uang negara dan uang negara yang digunakan tidak digunakan dengan benar dimana proyek air bersih di dua negeri itu belum selesai dikerjakan dan masyarakat setempat juga tidak bisa menikmati air bersih.

Dukung Usut

Sementara itu, praktis hukum, Roni Samloy menyayangkan perbuatan para kontraktor atau rekanan yang tidak menuntaskan pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tetapi dibiarkan terbengkalai begitu saja.

Perbuatan yang dilakukan, kata Samloy, telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena anggaran sebesar Rp13 miliar telah dicairkan seratus persen tetapi pengerjaan proyek tidak tuntas.

Terhadap perbuatan melawan hukum ini, Samloy mendorong agar aparat penegak hukum entah jaksa maupun kepolisian dapat melakukan pengusutan terhadap proyek air bersih yang dibiayai dengan anggaran daerah tersebut.

“Kalau melihat kasus seperti ini maka sudah saat aparat penegak hukum entah Jaksa maupun Kepolisian untuk segera mengusut hingga tuntas dan sebagai praktisi hukum kita mendukung penuh,” Samloy.

Apalagi, air merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga peruntukan proyek tersebut harus juga sampai ke masyarakat sehingga berguna dan daapt dimanfaatkan oleh masyarakat unyuk kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, aparat penegak hukum ketika melihat adanya pemberitaan melalui media masa seharusnya sudah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk mengusut hal ini termasuk dengan meminta keterangan kontraktor atau rekanan maupun kuasa pengguna anggaran agar lebih jelas kasus itu.

Lagipula, kata Samloy masyarakat Negeri Pelauw dan Kailolo saat ini sangat membutuhkan kepastian atas proyek tersebut, sehingga harus ada keseriusan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, praktisi hukum Munir Kairoti mengatakan ketika ada kejadian seperti ini maka aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus tanggal untuk turun dan melihat langsung persoalan dilapangan untuk selanjutnya diambil langkah pengusutan.

“Aparat penegak hukum harus tanggap itu melihat persolaan seperti ini,” ungkap Kairoti.

Menurutnya, ketika anggaran telah dicairkan seratus persen maka menjadi tanggung jawab bagi kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan proyek air bersih yang diperuntukkan bagi masyarakat kedua Negeri tersebut.

Jika tidak dituntaskan dan dibiarkan terbengkalai begitu saja maka Kejaksaan atau Kepolisian harus segera mengusut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang perkara yang terjadi.

Artinya, siapapun yang terlibat dalam tidak tuntasnya proyek ter­sebut harus diperiksa untuk men­dapatkan penjelasan, sebab bila tidak maka potensi kerugian ne­gara dibiarkan begitu saja dan hal tersebut menjadi preseden buruk dalam dunia hukum. (S-19/S-50)