AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease makin tegas menindak pengendara balap liar. Hal ini dibuktikan lewat rasia gabungan yang kembali dilaksanakan Jumat (13/3) di seputaran Jalan Pattimura.

Dalam rasia tersebut Polresta Pulau Ambon kembali menyita 8 unit sepeda motor yang berkendaraan dalam kecepatan tinggi atau kebut–kebutan.

Kendaraan yang terjaring tersebut masing–masing Honda Beat dengan nomor Polisi DE 3467 LV, DE 4529 LY, Yamaha Mio DE 3585 NG, Jupiter Z DE 2464 NF, DE 4155 LS, DE 4659 LV, Yamaha Fit ZR DE 4656 LC dan Motor Honda De 3110 NO.

Dengan diamankannya 8 unit kendaraan ini, total kendaraan yang diamankan Polresta Ambon lewat operasi balap liar mencapai 39 unit.

“Hingga hari ini, sudah 39 unit motor yang disita dan diamankan di lapangan apel Polresta Ambon. Guna memberikan efek jera maka, kendaraan tersebut akan ditilang dan ditahan selama 30 hari,” jelas Kasubbag Polresta Pulau Ambon dan Pulau–pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (13/3).

Baca Juga: Hampir Setahun Polres SBT Belum Tetapkan Tersangka

Kasubbag menghimbau masyarakat Kota Ambon, agar menggunakan atribut lengkap, menggunakan kenalpot standar serta menaati segala aturan lalu lintas agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain. (Mg-7)