Tujuh Jam Polisi Periksa 4 ASN Malra
AMBON, Siwalimanews – Selama tujuh jam sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIT, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa 4 ASN bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Pemeriksaan tersebut dipusatkan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja Ambon, Kamis (16/11).
Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala BPKAD Malra Rasyid, Resi Masakwaar selaku Kabid Anggaran BPKAD Malra, Kabid Akuntansi BPKAD Malra Astuti V Harbelubun dan Andreas Tetan El selaku Kabid Kesda BPKAD Kabupaten Malra tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap ASN ini berkaitan dengan kasus Dana Covid Malra tahun 2020 yang dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Empat ASN Pemkab Malra ini menghadap penyidik sekitar pukul 09.00 WIT. Mereka yang datang secara bergantian menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIT.
Baca Juga: Gubernur Didesak Copot Direktur RS HaulussyKabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pemeriksaan 4 ASN tersebut.
“Benar keempat saksi sudah dimintai klarifikasi penyidik tadi,” jelas Ohoirat.
Selain 4 saksi tersebut, lanjutnya, penyidik agendakan tiga kepala dinas di Pemkan Malra.
Meraka yang dijadwalkan diperiksa masing-masing, Kadis Kependudukan dan Pencacatan Sipil Ahmad Dahlan Tamher, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Thalib Renhoran, dan Kasatpol PP Munawir Matdoan. “Besok itu ada 3 Kepala Dinas yang masuk agenda pemeriksaan,” ungkapnya.
Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, kuat dugaan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.
Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infrastruktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.
Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.
Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.
Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796. 029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9.629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000. 000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51. (S-10)
Tinggalkan Balasan