AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pem­berantas Korupsi intens mengali bukti dugaan suap dan Tindak Pidana Pencu­cian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Walikota dua periode itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2022 lalu, dan hingga kini masih di tahan di KPK.

Guna membuktikan dugaan suap dan TPPU mantan Ketua DPRD Maluku ini, KPK menggarap tujuh saksi yang dipusatkan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Senin (5/9).

“Hari ini (5/9) pemeriksaan saksi  TPK dan TPPU  persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Tersangka RL dkk,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (5/9).

Tujuh saksi yang diperiksa lanjut Fikri yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinanadus Fredrik Tasso.

Baca Juga: 30 Hari Lagi untuk RL

Selain Tasso, KPK juga memeriksa mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matulapelwa      dan Arthur Solsolay, Kepala Dusun Urimesing/tukang ukur tanah di wilayah Kusu-Kusu sereh.

Berikutnya, KPK juga memeriksa, petinggi Alfamidi, Nandang Wibowo License Manager PT Midi Utama Indonesia, TBK. Cabang Ambon Tahun 2019 sampai sekarang, serta Manager Location Alfamidi Cabang Ambon, M. Faan Muslimin.

KPK juga menjadwalkan pemerik­saan terhadap Clement Sembiring (wiraswasta), dan Rakib (wiras­wasta).

Fikri enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, dengan alasan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut.

30 Hari Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memperpanjang masa pena­hanan mantan penguasa Kota Ambon itu.

Setelah didesak sejumlah kalang­an agar transparan soal penahanan mantan Walikota Ambon, Richrad Louhenapessy, tersangka kasus tindak pidana korupsi suap dan TPPU, akhirnya juru bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara.

Menurut Fikri, KPK telah mem­perpanjang masa penahanan wali­kota dua periode itu selama 30 hari kedepan, mulai dari tanggal 11 Agustus hingga 9 September 2022 mendatang.

“Sudah diperpanjang 30 hari sampai 9 September,” ujar Fikri ke­pada Siwalima melalui pesan whatsapp, Jumat (2/9).

Kata Fikri, mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap dikurung di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah memeriksa RL, KPK menahan walikota dua periode itu sejak 13 Mei 2022. Dia dikurung se­lama 20 hari, kemudian karena kepentingan penyidikan dan pem­buktian alat bukti, KPK tambah penahanan RL 40 hari terhitung 2 Juni hingga 11 Juli 2022.

Selanjutnya, lembaga antibrasuah itu menambah lagi masa penahanan 30 hari pada 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Pejabat BCA

Guna mengali bukti TPPU RL dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Peme­rintahan Kota Ambon, tim penyidik KPK memeriksa, Direktur Kepatutan BCA, Lianawaty Suwono.

Selain Lianawaty, satu karyawan­nya, Liem Antonius juga ikut diperiksa penyidik KPK, Kamis (1/9), di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan itu, tim pe­nyidik KPK juga memeriksa salah satu pengusaha bernama, Andrew Thomas Kading.

“Hari ini (1/9) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama RL dkk,” ujar  Fikri.

Ketiganya, tambah Fikri, diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RL.

Walau begitu, Fikri enggan berkomentar jauh, ketika ditanyakan perkembangan berkas perkara tersangka RL.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK me­nahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL  ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Terpisah, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disang­kakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang dibe­rikan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Sasar Indomaret

KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan wali­kota berjuluk Manise itu.

Penyidik KPK tidak saja memerik­sa petinggi Alfamidi, tapi juga me­nyasar baranch manager Indomaret Cabang Ambon, Untung Trihar­yono.

Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.

Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip  Pembangunan Gerai Alfa­midi di Kota Ambon tahun 2020 dengan tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.

Selain Untung, orang dekat man­tan Walikota Ambon dua periode itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Imanuel Arnold Noya, juga digarap KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa, notaris, Pattiwael No­kolas dan seorang PNS, Hervianto serta Tan Pabula yang adalah pe­milik Hotel Amans dan juga pemilik bangunan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.(S-05)