AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka be­ser­ta barang bukti dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Karawai di Kecamatan Aru Tengah Timur tahun anggaran 2018 dilimpihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dua tersangka yaitu, Rul Barjah dan indra Jona­than Selly diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.

Penyerahan tersang­ka dan barang bukti dari penyidik Kejari Aru ke JPU tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Dobo, Jumat (19/8).

“Dalam proses penyerahan tadi tersangka Rul Barjah didampingi kuasa hukumnya Juniari P Sinambela dan re­kan, sedangkan untuk Ter­sangka Indra Jonathan Selly didampingi kuasa hukumnya Elther M Leaua,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (20/8).

Sedangkan barang bukti yang diserahkan ke JPU terdapat 36 item yang terdiri dari, dokumen-do­kumen, bahan bangunan, rekening koran dan uang pengembalian kerugian negara dengan jumlah Rp443.250.000.

Baca Juga: Gelapkan Sertifikat Tanah, Handaya Dilaporkan ke Mabes Polri

“Selanjutnya JPU Kejari Kepu­lauan Aru melakukan penahanan lanjutan di tingkat penuntutan yaitu, untuk terdakwa Rul Barjah di tahan di Rutan Polres Aru, sedangkan Indra Jonathan Selly ditahan di Lapas Klas III Dobo selama 20 hari kedepan,” ujar Romi.(S-11)