AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Peng­a­daan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon, Charly Tomasoa mengaku, kaget dengan beredarnya surat pen­copotannya.

Penjabat Walikota Ambon mencopotnya dengan alasan dirinya menyalahi ke­we­nangan dalam pro­ses pelelangan, atau melakukan maladmini­strasi. Surat pencopotan To­­masoa kemudian ber­edar luas melalui group WhatsApp pekan kemarin.

Tomasoa mengaku, kaget de­ngan beredarnya surat yang menyatakan bahwa dirinya menyalahi kewe­nangan dalam proses pelelangan, atau mela­kukan maladministrasi.

Dia juga mengaku bing­gung dugaan maladministrasi se­perti apa yang dimaksud Penjabat Wali­kota.

Tomasoa menegaskan, dirinya tidak melakukan kesalahan malad­ministrasi tersebut atau menyalahi kewenangan seperti yang dituduh­kan Wattimena.

Baca Juga: Kecewa dengan Gubernur, APBB Surati Presiden

Namun demikian, dirinya menga­ku tetap siap jika pada akhirnya dirinya harus dimutasikan.

“Prinsipnya saya sebagai aparatur sipil Negara saya siap dimutasi, dan surat ini merupakan dasar untuk mutasi, asalkan proses mutasi itu sesuai dengan syarat-syarat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pe­raturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Ne­geri Sipil,” ujar Tomasoa saat men­datangi redaksi Siwalima, Minggu (1/10).

Hal ini diungkapkan Tomasoa mengklarifikasi pernyataan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena terkait dengan proses mu­tasinya.

Tomosoa menegaskan, jika dirinya melakukan kesalahan, maka secara tidak langsung sesuai dengan atu­ran haruslah melalui proses tahapan melalui teguran secara tertulis, dipa­nggil untuk diperiksa baik oleh ba­gian Inspektorat atau Badan Kepe­gawaian Daerah.

“Namun hal ini tidak sama sekali, sehingga tiba-tiba surat itu beredar bahwa saya meyalahi aturan dan melakukan tindakan malaministrasi. Dan saya merasa saya tidak mela­kukan kesalahan, apalagi saya baru menduduki jabatan ini baru satu tahun lebih,” ujarnya singkat.

Selain itu, lanjut Tomasoa, jika melakukan tindakan maladministasi maka tindakan itu harus dibuktikan sesuai dengan aturan dan batas-batas kewenangan yang diatur da­lam aturan itu.

“Saya sendiri tidak tahu saya salah apa, namun prinsip saya itu tidak masalah saya siap dimutasi, dan siap menerima aturan itu, dan sebagai ASN saya berkewajiban ditempatkan dimana saja saya bersedia dan saya siap, dan ada juga hak-hak saya sebagai ASN yang dilindungi dengan aturan dan undang-undang, dan asalkan hak-hak saya tidak dikebiri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, karena diduga melakukan maladministrasi dalam melaksanakan proses pelela­ngan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Ambon, Wattimena meng­ambil tindakan tegas dengan menyu­rati Badan Kepegawaian Nasional guna dikeluarkannya persetujuan teknis atas usulan mutasi penjabat administrasi di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Wattimena yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, meng­ungkapkan, mutasi di lingkup Pemkot Ambon itu merupakan hal yang biasa.

Selain itu, lanjutnya, mutasi juga dilakukan berdasarkan pertimba­ngan yang rasional dan objektif.

“Soal mutasi hal yang biasa. Tentu dengan pertimbangan yang rasional dan objektif. Tidak untuk orang tertentu tetapi untuk semua pejabat yang akan dimutasi,” ujar­nya sembari menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri.

“Kita masihmenunggu izin dari Kemendagri,” ujar Wattimena.

Penjabat Walikota Ambon me­nolak berkomentar lebih jauh soal tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh CT, tetapi dirinya menegaskan, mutasi itu merupakan hal biasa, dan izin dari kemendagri belum turun. (S-25)