AMBON,Siwalimanews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepulauan Buton menggelar syukuran terbentuknya tim Panel oleh Kementerian Sosial, untuk membantu eks pengungsi Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Leihitu Amin Sopaleu, Kapolsek Leihitu Julkisno Kaisupy, Kuasa hukum LBH Kepton La ode Julfika nur,Mansyur sebagai ketua LBH Kepton Provinsi Maluku, bersama sejumlah tim LBH Kepulauan Buton.

“Pembentukan Tim Panel merupakan kewajiban pemerintah pusat berdasarkan eksekusi PN Jakarta Pusat pada 22 September 2020 terhadap putusan PK Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan class action masyarakat eks pengungsi Maluku,” kata Kuasa hukum Lembaga bantuan Kepton La ode Zulfika’nur saat diwawancarai Siwalima, Sabtu (13/2).

Pemerintah berdasarkan putusan PK Mahkahmah Agung, wajib membayar bantuan pada eks pengungsi kerusuhan Maluku sebesar Rp.18 juta rupiah untuk tiap kepala keluarga. Sementara jumlah pengungsi di Maluku mencapai ratusan ribu KK, jumlah total bantuan diper­kirakan mencapai Rp 3,9 triliun.

Tim Panel nanti akan melakukan validasi terhadap data pengungsi yang kini tersebar di Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Ajaib, Satu Pohon Pisang Bertandan Empat

La Ode menegaskan masyarakat eks pengungsi kerusuhan Maluku dengan situasi corona seperti sekarang, berharap pencairan dana bisa dilakukan segera.

“Tidak ada alasan bagi peme­rintah untuk tidak mencairkan dana karena ini putusan hukum. Kita adalah negara hukum sehingga semua pihak harus taat pada hukum, termasuk pemerintah,” tuturnya. (S-51)