AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengamankan enam pelaku penganiayaan dan penusukan yang mengakibatkan Husein Suat meninggal dunia, Kamis (11/2) dini hari pekan lalu.

Keenam tersangka tersebut masing masing, EN alias E alias BP alias B. K alias A (32), RK alias R (19), BM alias B (23),  IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK alias K, (16).

“Enam orang yang diamankan sudah keseluruhan, jadi kita lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil keterangan awal 5 pelaku yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Sementara dalam penyelidikan, terdapat 6 nama yang melakukan penganiayaan terhadap korban, nah satu pelaku lain kita lakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada pers di Mapolresta Ambon, Senin (15/2).

Keenam tersangka yang diamankan, bergerak dengan peran masing masing, tersangka EN merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban. Selanjutnya tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.

“Masing masing tersangka punya peran dalam kasus ini, eksekutor penikaman adalah EN. Senjata tajam yang digunakan juga dibawa tersangka saat melakukan pengejaran, sedangkan tersangka lain ada yang mendorong hingga jatuh, mengeroyoki dan ada juga yang mengejar boncengan korban,” rinci Kapolresta.

Baca Juga: Keluarga Beri Polisi Waktu 9 Hari Tangkap Pelaku

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka ini terancam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (S-45)