AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chaterina Lesbata kembali menghadirkan dua terdakwa kakak beradik Yeheskiel Leiwakabessy alias Ekel (19) dan Steven Lewakabessy (31) dalam persidangan yang digelar secara online, Jumat (3/4).

Yeheskiel Leiwakabessy alias Ekel (19) yang didampingi penasehat hukum, Penny Tupan dan Dominggus Huliselan di rutan Kelas II A Ambon membe­berkan adegan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

Menurut Ekel nama sapaan akrab Yeheskiel kepada majelis hakim yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai, Ketua Majelis Philip Pangalila, didampingi Hamzah Kailul dan Lucky selaku hakim anggota bahwa, ia menikam korban Fenly Lilipory sebanyak 4 kali hingga tewas.

Ia mengaku, dalam sidang yang juga dihadiri JPU di ruang sidang Kejari Ambon, bahwa ia menusuk korban dengan pisau beberapa kali di bagian perutnya. Hal itu dilakukan, saat ia mencoba membela dirinya.

“Saya menusuknya dengan pisau di bagian perut karena korban dan teman-temannya mengeroyok saya,” ujar adik dari terdakwa Steven itu.

Baca Juga: Faradiba Cs Segera Diadili 

Ekel mengatakan, ia melaku­kan penikaman sebanyak 4 kali kepada korban di bagian dada, pinggang kiri, pinggang kanan dan lengan kiri hingga menye­babkan korban meninggal dunia.

Sedangkan terdakwa Steven tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan dan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Steven menyatakan, ia tidak melakukan penikaman kepada korban.

“Saya tidak membunuh korban. Malam itu, saya melihat adik saya dikeroyok oleh korban dan teman-temannya. Jadi saya mau menolong adik saya,” katanya.

Hal tersebut membuat, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi verbalisme dan menunda sidang satu minggu untuk pemeriksaan saksi verbalisme.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 wit di depan Pondok Bapak Eliza Pattiapon di Dusun  Desa Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Saat itu, masyarakat sedang mengadakan pesta.

Awalnya, terdakwa Steven datang ke lokasi pesta pukul 02.00 wit di Dusun Toisapu untuk mencari adiknya, yakni terdakwa Yeiheskiel. Ia hendak memanggil adiknya untuk pulang karena keesokan harinya, adiknya harus bekerja. Yeiheskiel adalah seorang pegawai toko.

Saat Yeiheskiel keluar, acara pesta tersebut telah usai. Saat itu, ada pertengkaran antara korban dan seorang pemuda yang tinggal di daerah Passo. Steven dan Yeiheskiel lalu menghampiri dengan niat melerai pertengkaran tersebut.

Mereka melihat korban sudah terlibat pecekcokan dengan saksi Rampi. Steven kemudian menuju sepeda motor dan langsung mengambil pisau di dalam jok motor. Ia memegangnya di tangan kanan, dimana mulut pisau itu terdakwa arahkan ke bagian sikut terdakwa Steven.

Steven lalu melerai pertengkaran antara korban dan saksi Rampi dan sempat terdakwa Steven menampar saksi Rampi dan sementara itu terdakwa Yeiheskiel melerai korban dan teman-temannya.

Steven melihat korban dan temannya mengeroyok terdakwa Yeiheskiel sehingga terdakwa Steven lalu berteriak “kanapa kamong borong beta adik? (Mengapa kalian  mengeroyok adik saya)?.Terdakwa Steven berlari kearah Yeiheskiel yang sementara dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.

Karena Steven sudah merasa kesakitan , ia mengeluarkan pisau lalu menusuk korban satu kalu pada perut korban. Korban masih terus memukul terdakwa Steven sehingga ia menusuk lagi beberapa kali.

Steven lalu berlari dan bertemu Yeiheskiel, terdakwa Yeiheski lalu menusuk korban korban kearah dada kanan korban sehingga korban terjatuh. Mereka berdua lalu meninggalkan tempat kejadian menuju Halong untuk melarikan diri ke Kamariang.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dengan mengalami luka lecet di jari jempol kiri akibat kekerasan tumpul, luka lecet di jari jempol, jari kedua dan jari ketiga kanan akibat kekerasan tumpul. Juga luka tusuk di punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam, luka tusuk di dada kanan menembus rongga dada sehingga menimbulkan pendarahan hebat.

Korban juga mengalami luka tusuk dipinggang kanan akibat kekerasan tajam yang masuk ke rongga perut kanan dan luka tusuk di pinggang kiri akibat kekerasan tajam menembus rongga perut dan menembus ginjal kiri sehingga  menimbulkan pendarahan hebat.

Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mg-2)