MASOHI, Siwalimanews – Berkas kasus narkoba yang menyeret anggota DPRD Malteng, Syafi Boeng telah masuk jaksa.

Pasalnya, Polres Malteng telah melimpahkan tahap I berkas aleg Partai Demokrat bersama 4 tersangka lainnya.

Demikian diungkapkan Kasat Resnakoba Polres Malteng AKP Erwin Poleondro kepada Siwalima di Masohi, Sabtu (14/1).

“ Berkasnya sudah ke tahap satu dimana BAP kasus itu sedang diteliti jaksa untuk selanjutnya dilengkapi penyidik “ ujarnya.

Kasat menjelaskan, sudah sepekan pihaknya telah naikkan kasus anggota DPRD Mal­teng itu ke tahap 1.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI-Polri Aniaya ABK akan Diproses Hukum

Kata dia, pihaknya menunggu petunjuk petunjuk jaksa untuk se­lanjutnya dilengkapi. Dia berharap bisa secepatnya berkas perkara ini bisa ke tahap 21. “Kasusnya baru tahap 1. Se­lanjutnya kita tinggal menunggu pe­tunjuk jaksa untuk kemudian dilengkapi agar secepatnya P-21,”katanya.

Kasat mengaku setelah pihak­nya mendapat petunjuk jaksa pihaknya akan secepatnya meleng­kapi petunjuk itu agar tersangka dan barang bukti dapat secepatnya dilimpahkan ke JPU.

“Semua saksi sudah kita perik­sa. ini resumenya sedang diteliti jaksa. Selanjutnya kita tunggu pe­tunjuknya seperti apa dan akan kita lengkapi,” tandasnya.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Maluku Tengah, Safii Boeng, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tengah.

Anggota Fraksi Demokrat ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoti­ka, dengan pasal berlapis yaitu pri­mer, Pasal 112 ayat (1), subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang No­mor 35 tahun 2009 tentang Nar­kotika jo Pasal 55 ayat (1) KUH­Pidana dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Dax Immanuelle S Manuputty, didampingi Wakapolres Kompol M Bambang Surya dan Kasat Narkoba AKP Erwin Poleondro dalam konfrensi pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (6/12).

Kata Kapolres, SB sapaan akrab Safii ditangkap bersama empat orang rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat tengah me­nggunakan barang haram tersebut pada Jumat, 25 November 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIT.

“Pada Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 11.30 WIT ber­tempat di rumah kontrakan yang di­tempati oleh tersangka RL, terletak di Jalan Talang Kelurahan Na­maelo, Kota Masohi telah dilakukan penangka­pan terhadap para ter­sangka. di­mana penangkapan tersebut dila­kukan dalam massa Operasi Kewi­layahan dengan sandi Antik Sala­waku tahun 2022,” ujar Kapolres.

Usai para tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti, lanjut Kapolres, para tersangka itu dilakukan test urin. hasilnya, 4 tersangka seperti SB, anggota DPRD Malteng, Ali Taher Patty (ATP), Rahmat Latarissa (RL) dan Deden Saputra (DS) dinyatakan positif gunakan sabu-sabu.

Sementara satu tersangka Taher Marasabessy ™þ dinyatakan ne­gatif. Meski begitu, TM tetap dite­tapkan sebagai tersangka karena dia disebut sebagai bandar yang menjual sabu-sabu kepada ATP untuk dikonsumsi bersama-sama.

“Jadi ATP ini disuruh SB untuk membeli sabu, kemudian ATP menghubungi TM beli barang tersebut. Selanjut empat tersangka ATP, SB, RL dan DS menghisap sabu-sabu di salah satu rumah. Sementara TM ini kami tangkap setelah dapat pengakuan dari ATP,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, lima tersangka tersebut diduga mela­nggar Undang-undang Narkotika dan KUHPidana dengan pasal yang berbeda.

“Seperti RL dan DS dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nar­kotika tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana ancaman huku­man penjara maksimal 4 tahun,” jelas Kapolres.

Sementara tersangka SB, ATP dan TM dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-un­dang Narkotika nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana terhadap SB, ATP dan TM minimal 4 tahun maksimal 12 tahun pen­jara,” kata Kapolres. (S-17)