AMBON, Siwalimanews – Berkas tiga anggota Sabhara Polda Maluku, tersangka pesta Narkoba di Asrama Polisi Tantui sudah masuk Pengadilan Tipikor Ambon.

Berkas dua warga sipil yang ikut pesta barang haram itu, juga turut dilimpahkan JPU Kejari Ambon.

“Berkas tersangka kasus pesta nar­koba yang adalah anggota Sab­hara Polda Maluku telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan beberapa waktu lalu, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidang­nya,” jelas Kasipidum Kejari Ambon, Ajid Latuconsina melalui whatsApp, Rabu (2/4).

Latuconsina menambahkan, tidak hanya berkas tiga oknum anggota polisi, namun dua warga sipil yang ikut dalam pesta barang haram itu juga telah dilimpahkan JPU ke pengadilan untuk segera diadili.

“Jadi ada lima berkas untuk lima tersangka, tiga oknum anggota po­lisi dan dua lainnya warga sipil yang sama-sama ikut berpesta,” jelas Latuconsina.

Baca Juga: Dokumen Korupsi Irigasi Sariputih Dipasok ke BPKP

Seperti diberitakan, tiga oknum anggota Polda Maluku kedapatan pesta sabu di kompleks asrama po­lisi Sabhara Polda Maluku yang terletak di Kawasan Tantui Keca­matan Sirimau Kota Ambon, Minggu (12/1) lalu.

Selain tiga oknum anggota polisi itu, terdapat dua warga sipil yang ikut pesta sabu, satu diantaranya pe­rempuan. Kelima orang itu langsung ditangkap personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Tiga oknum polisi yang ditangkap itu Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan (32) dan Brigpol Afrizal  Masaoi alias Af (31). Sedangkan dua warga sipil yakni Semy Uneputty alias Semy (45), warga Gang Dasilva dan Her­lina alias Lina (30), warga Tantui Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima menyebutkan, kelima orang ini ditangkap di kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo di kawasan As­rama Polisi Tantui  lantai II Sabhara Polda Maluku.

Kejadian tersebut terungkap sete­lah anggota Satuan Narkotika Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi dari informan, kalau seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan tengah menuju Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng pada Minggu (12/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT untuk mengambil pesa­nan narkoba jenis sabu dari Desa Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabu­paten Malteng.

Ternyata seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan itu adalah target yang sudah lama diincar yakni Semy Uneputty. Anggota Resnar­koba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu target yang dincar.

Setelah beberapa jam menunggu, target tiba-tiba melintas menggu­na­kan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam putih dengan nomor polisi DE 2407 LY dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Kota Ambon, sehingga anggota polisi yang disia­ga­kan selanjutnya membuntutinya.

Dalam melakukan pengejaran, anggota Satresnarkoba kaget bukan kepalang, lantaran target menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Ma­luku di kawasan Tantui dan lang­sung menuju kamar salah satu ang­gota yakni Bripka Ilham di lantai II.

Anggota Resnarkoba langsung ber­koordinasi dengan Propam Pol­resta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Danton 3 B. Ditsamapta Polda Ma­luku untuk lakukan penggele­dahan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut membenarkannya. Ia me­ngaku kelima orang itu sudah digelandang  ke Mapolresta untuk diperiksa.  (Mg-2)