SAUMLAKI, Siwalimanews – Demi menyelamatkan ribuan tenaga honorer dari penghapusan oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten kepulauan tanimbar mempertimbangkan pengalian status.

Jumlah tenaga honorer yang bekerja di badan, dinas, kantor dan UPTD yang ada di KKT sebanyak 1108 orang.

Penjabat Bupati Daniel Indey kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/2) mengaku melalui Bidang Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah sementara merancang strategi soal tenaga honor daerah.

“Kita sedang merancang, semisal mereka beralih status menjadi tenaga outsourcing. Ini salah-satunya cara yang ditempuh oleh pemerintah daerah,” jelas Indey.

Menurutnya sekda bersama dengan TAPD telah melapor kepada dirinya terkait dengan dengan hasil rapat kemarin dengan DPRD.

Baca Juga: Rombak Birokrasi, Walikota Tunggu Rekomendasi Kemendagri

“Kita telah mencoba untuk me­nyusun strateginya, kita mengkaji, yang pertama dengan cara out­sourcing. Outsourcing sendiri untuk beberapa jabatan seperti sopir, petugas keamanan sama cleaning service,” ungkapnya.

Dijelaskan angka tenaga honorer yang dipersiapkan menjadi tenaga outsourching sekitar 300 orang, kemudian sisanya 700 lebih itu masuk di tenaga teknis pada dinas. Misalnya tenaga kesehatan dan pendidikan serta bidang pertanian, lingkungan dan lain-lain.

“Tujuh ratusan tenaga honor itu kebutuhan yang memang harus karena urgent, namun juga di bagian-bagian seperti tenaga teknis untuk listrik, air  dan AC, kita prioritaskan sehingga totalnya itu 1108 orang,” ucapnya.

Jumlah itu menurutnya akan dikuranggi lantaran satu pekerjaan bisa diselesaikan dua orang kenapa harus mepekerjaan 3 sampai 4 orang.

“Pada prinsibnya, akan disesuai­kan dengan kemampuan keuangan dae­rah. Nah ini masih dikaji bidang or­ganisasi dan BKPSDM,” tandasnya.

Ditambahkan hasil kajian nantinya pemda KKT akan berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan  Kementerian Dalam Negeri.

“Keputusan yang diambil nanti adalah keputusan bersama peme­rintah daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Menpan-RB,” tan­dasnya. (S-26)