AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail mencopot Muhamat Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pe­kerjaan Umum dan Peru­ma­han Rakyat Provinsi Maluku.

Kepastian pencopotan pen­jabat Bupati Maluku Tengah dari jabatannya ini disam­paikan Sekretaris daerah Maluku, Sadli Ie kepada war­tawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8).

Kata Sekda, pencopotan Marasabessy dari jabatannya dilakukan dengan SK yang ditandatangani Gubernur, usai mendapatkan pelangga­ran disiplin yang dilakukan oleh Marasabessy.

“Kalau pencopotan pak Mat itu alasannya sesuai dengan hasil evaluasi dimana ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pak Mat,” ujar Sekda.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy lanjut Sekda, berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai sesuai hasil peme­riksaan dan penelusuran tim pene­gakan disiplin ASN Pemprov Maluku.

Baca Juga: Aparat Diminta Usut Remunerasi Bodong Bank Maluku, Rugi Belasan Miliar

“Ada pemalsuan NIP berdasar­kan hasil tim penegakan disiplin ASN Maluku ditemukan adanya penggunaan NIP dobol,” bebernya.

Sekda pun membantah jika pen­copotan Marasabessy dari jaba­tannya merupakan upaya untuk men­jegal Marasabessy dalam bur­sa calon Penjabat Bupati yang se­mentara berproses di Kemen­dagri.

“Bukan dalam upaya menjegal po­sisi penjabat Bupati Maluku Te­ngah, tidak ada urusan itu. Tindakan ini kita ambil semata penegakan hukum disiplin bagi ASN, bukan ka­rena alasan lainnya,” tegas Sekda.

Menurutnya, selama ini pihaknya tidak mengetahui jika Marasa­bessy melakukan pemalsuan NIP, dan informasinya baru diketahui belakangan sehingga tim pene­gakan disiplin ASN diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap infor­masi tersebut.

Sekda memastikan pengusulan Penjabat Kepala Daerah merupa­kan hak prerogatif dari Gubernur. Artinya siapapun saja bisa di­usul­kan tergantung evaluasi gubernur.

Lagipula, jabatan Penjabat Kepala Daerah bukan paten tetapi dapat berganti sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Langgar Aturan

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias menuding  Gubernur Muradi Ismail telah melanggar aturan dengan mencopot Muhamat Marasabessy sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Murad Ismail dalam jabatan se­bagai Gubernur Maluku masa jaba­tannya telah berakhir pada Desem­ber 2023, sehingga sesuai aturan

Kepada Siwalima melalui sam­bungan selulernya, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, merujuk pada Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.

“Itu berarti masa jabatan Gu­bernur Maluku hanya sampai tanggal 31 Desember 2023 dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, maka tidak sampai 6 bulan lagi,” katanya.

Sehingga berdasarkan pasal 71 ayat 2 & 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 Jo Permen­dagri No. 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasar aturan-aturan tersebut, kata dia, maka pergantian Kepala Dinas PU Maluku yang dilakukan oleh Gubernur adalah cacat hukum.

Dijelaskan, pergantian kepala di­nas oleh gubernur dapat dibe­narkan bila sesuai UU No. 5 Thn 2014 Jo PP No. 11 Tahun 2017, dima­na gubernur dapat mencopot pejabat dalam level kepala dinas apabila yang bersangkutan mela­nggar UU yang di kategori Pelanggaran Berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Untuk masalah Kepala Dinas PU Maluku bukan kategori melanggar undang-undang yang bersifat pelanggaran berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karena masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki. Apalagi kekeliruan tersebut baru terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PU Maluku.

Sehingga dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat Kepala Dinas PU, maka masa pensiunnya masih satu tahun ke depan. Sehingga dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kele­bihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat keke­liruan satu angka di NIP yang bersangkutan tersebut.

“Pencopotan ini kalau dilaporkan ke komisi ASN, pasti akan diba­talkan,” ujarnya. (S-20)