AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku meng­gelar rapat koordinasi tentang sistim peradilan pidana (criminal justice system). Pembahasan mengenai sistim peradilan pidana berlang­sung di ruang rapat utama, markas Polda Maluku kawasan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (21/9).

Rapat koordinasi dihadiri Kapol­da Maluku Irjen Refdi Andri, dan Kajati Maluku, Undang Mugopal, Wakapolda, Brigjen Jan de Fretes, dan Wakajati, Didi Suhardi. Turut hadir para pejabat utama kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Kapolda pada kesempatan tersebut mengatakan, istilah criminal justice system atau sistim peradilan pidana ini menunjukkan mekanisme kerja dalam penang­gulangan kejahatan dengan mem­pergunakan dasar pendekatan sistem.

“Kita pahami ada yang membuat undang-undang, ada yang melaksanakan undang undang, ada juga yang memberikan sanksi terhadap pelanggar,” kata Kapolda dalam sambutannya.

Disebutkan, criminal justice system, ada penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, ada penuntutan oleh kejaksaan, juga ada peradilan oleh pengadilan. Akhir dari berbagai tahapan tersebut, kata Refdi adalah lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Command Center Satpol PP Patroli RTH

“Dan kita tahu betul bahwa puncaknya adalah Mahkamah Agung kemudian akhir dari segalanya adalah lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Refdi mengatakan, disetiap kehidupan pasti ada hukum dan keadilan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum. “Mudah-mudahan pertemuan hari ini membawa hikmah dan kerja sama ke depan semakin baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kajati Maluku, Undang Mugopal berharap dengan adanya koordinasi hari ini, maka penanganan perkara yang ditangani antara kejaksaan dan kepolisian dapat berjalan secara baik.

“Kegiatan ini bagus sekali, mudah-mudahan kedepan kita bisa terus melaksanakannya,” harap Kajati. (S-32)