AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali melakukan rotasi terhadap ratusan pejabat administrator dan pengawas pada lingkungan Peme­rintah Provinsi Maluku.

Pelantikan sejumlah pejabat dan pengawas ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 561 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jbatan Pejabat Administrator dan Pengawas dalam ling­ku­ngan Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 19 Oktober 2021.

Pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas ini berlangsung diaula lantai 7 Kantor Gubernur Maluku dan dilakukan Wakil Guber­nur Maluku, Barnabas Orno dan di­hadiri sejumah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Kamis (21/10).

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sebutannya mengatakan pelantikan pejabat administrator dan pengawas merupakan bagian dari tata birokrasi yang akan terus dila­kukan guna  mendapatkan birokrasi yang ideal dan diisi oleh orang-orang profesional.

“Ada dua tujuan tata birokrasi, pertama sebagai instrumen pengem­bangan SDM khususnya karir, tetapi yang terpenting memperkuat orga­nisasi, dan tidak hanya dimaknai sebagai kepentingan organisasi,” ujar Orno.

Baca Juga: Pemimpin yang Diusung Golkar Harus Cinta Rakyat

Menurutnya, pelantikan pejabat administrator dan pengawas meru­pakan bentuk akselerasi yang dila­kukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku gun mengefek­tifkan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat di Maluku.

Karena itu, Orno mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja lebih cepat untuk memenuhi target yang telah ditetapkan sebab sampai dengan triwulan terakhir tahun anggaran 2021 setelah dilakukan evaluasi masih ada target yang belum tercapai sehingga harus dikejar oleh pejabat yang dilantik.

“Saya instruksikan kepada semua pejabat yang dilantik untuk ber­adaptasi dengan lingkungan kerja dan langkah percepatan program dan kegiatanyang ditetapkan agar dampak dapat dirasakan masya­rakat,” tegasnya.

Apalagi, sampai dengan saat ini pandemi covid-19 masih melanda Maluku sehingga aparatur sipil negara yang masuk dalam pejabat struktural harus terpanggil untuk mengambil peran dengan tetap memberikan kontribusi konkrit dalam penanganan covid-19.

“ASN yang masuk dalam pejabat struktural harus membangun koor­dinator dan kolaborasi untuk ba­ngun Maluku dengan menciptakan inovasi bagi percepatan pembangu­nan daerah dan sejahtera Masya­rakat Maluku,” cetusnya. (S-50)