Sopir Angkot Hanya Boleh Muat 6 Penumpang
AMBON, Siwalimanews – Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemkot Ambon melakukan sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jumlah penumpang angkutan kota.
Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperbolehkan memuat 6 penumpang. Hal ini dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.
“Penumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menjadi 6, komposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di depan,” jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette kepada Siwalima melalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).
Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon. “Itu berlaku juga kepada speedboat dengan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 di sebelah kiri,” ujarnya.
Sapulette mengatakan, kebijakan ini sudah disampaikan kepada setiap owners dan pengemudi. Sehingga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam setoran.
Baca Juga: Lelang DAK Fisik 2020 Dihentikan Pemprov“Dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan dipotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,” jelasnya.
Apabila kedapatan angkot mengakut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tegas.
“Di dalam edaran itu pun sudah disampaikan akan dicabut izin trayek apabila mengangkut penumpang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Hal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angkutan umum maupun speedboat dalam rangka social distancing agar masyarakat dapat terhindar dari penyebaran virus corona,” tandasnya.
Sapulette mengakui dengan kondisi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan pergerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang memuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.
“Oleh karena itu dimintakan kepada para penumpang untuk melakukan kontrol, apabila ada pengemudi yang menaikan penumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penumpang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masyarakat pengguna jasa dapat mengambil nomor angkutannya, trayeknya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,” tandasnya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan