AMBON, Siwalimanews – Dalam upaya men­ce­gah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pem­kot Ambon melakukan sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jum­lah penumpang angkutan kota.

Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperbo­lehkan memuat 6 penum­pang. Hal ini dalam rangka so­cial distancing atau menjaga jarak.

“Penumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menjadi 6, kom­posisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di de­pan,” jelas Plt Kepala Dinas Perhu­bungan Kota Ambon, Roby Sapu­lette kepada Siwalima melalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).

Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon.  “Itu berlaku juga kepada speedboat dengan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 di sebelah kiri,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, kebija­kan ini sudah disampaikan kepada setiap owners dan pengemudi. Se­hingga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam setoran.

Baca Juga: Sekda Minta Pedagang Tetap Beraktifitas

“Dalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan di­potong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,” jelasnya.

Apabila kedapatan angkot mengakut penumpang melebihi kapa­sitas yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tegas.

“Di dalam edaran itu pun sudah di­sampaikan akan dicabut izin tra­yek apabila mengangkut penum­pang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,”  ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan, kebija­kan yang dilakukan untuk men­dukung pemerintah dalam mence­gah penyebaran Covid-19.

“Hal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang ang­kutan umum maupun speedboat da­lam rangka social distancing agar masyarakat dapat terhindar dari pe­nyebaran virus corona,” tandasnya.

Sapulette mengakui dengan kondisi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan per­gerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta mas­yarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang me­muat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.

“Oleh karena itu dimintakan ke­pada para penumpang untuk mela­kukan kontrol, apabila ada penge­mudi yang menaikan penumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penum­pang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masyarakat pengguna jasa dapat mengambil nomor angkutannya, trayeknya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,” tandasnya. (Mg-6)