AMBON, Siwalimanews – Kejari Malteng diminta tak tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Ke­pala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie juga harus dijerat.

Rekaman percakapan antara Sadli Ie dan Fence Purimahua, salah satu tersangka dalam kasus ini menjadi bukti dugaan keterlibatan Sadli.

“Percakapan yang tersambung dengan anak buahnya yang bernama Fence Purimahua itu menjadi bukti,” tandas Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin kepada Siwalima, Minggu (28/3).

Jaksa harus buka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, Keca­ma­tan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kecil yang dijerat. Sementara Kepala Dinas Kehutanan dibiarkan bebas.

“Ini jangan hanya staf kecil yang dijerat, sementara kepala dinas be­bas berkeliaran,” tegas Batmomolin.

Baca Juga: Penyelidikan Korupsi ADD SBB Dihentikan

Sementara Sadli Ie yang dihubu­ngi beberapa kali, sejak Sabtu (28/3) hingga Minggu (29/3) tidak mau mengangkat telepon. Pesan whats­app yang dikirim juga hanya dibaca, namun enggan direspons.

Bakal Dipanggil Lagi

Seperti diberitakan, penyidik Ke­jari Malteng masih mengevaluasi proses penyidikan kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Se­ram Utara. Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie akan dipanggil lagi jika keterangannya masih dibutuh­kan.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengatakan, agenda peme­rik­saan diatur oleh penyidik. Kapan dan siapa saja yang dipanggil ter­gantung  hasil evaluasi penyidikan.

“Nantinya diputuskan pimpinan dan penyidik, jadi semuanya ter­gantung perkembangan pemerik­saan serta evaluasi hasil pemerik­saan, jika masih dibutuhkan tentu akan diundang lagi untuk diperiksa,” jelas Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (26/3).

Soal kemungkinan Sadli Ie menjadi tersangka, Benito mengatakan, pe­nyidikan masih berlangsung. Ia tak mau berandai-andai.

“Sekali lagi kami tidak boleh berandai andai. Soal apakah peluang itu ada atau sebaliknya hal itu tidak boleh diungkapkan. Penyidikan ma­sih terus berjalan. Hasilnya seperti apa nanti saja kita lihat prosesnya. Kita tidak boleh menjawab sesuatu yang belum pasti,” ujar Benito.

Benito kembali menegaskan, pi­haknya konsisten dan tidak akan me­loloskan atau melindungi siapa­pun dalam kasus ini,  termasuk Sadli Ie.

“Kita komitmen dan akan bekerja profesiona. Jika alat bukti kuat dan keteranga saksinya lengkap kenapa tidak. Kita tidak akan melindungi siapapun apalagi jika alat bukti dan keterangan saksi semuanya leng­kap,” tandasnya.

Dikatakan, proses hukum harus bebas intervensi. Silakan publik menilai dan mendesak penyidik. Hal itu juga penting dalam kaitannya dengan kontrol sosial. Namun mene­tapkan siapa saja menjadi tersangka harus dengan alat bukti yang cukup.

“Intinya kita kerja dulu. Kita tidak bisa mengikuti desakan publik atau desakan pihak manapun tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan dan norma hukum yang ada. Kalau sudah lengkap, baik itu alat bukti keterangan saksi,maka jelas dan pasti kita tidak akan loloskan siapapun,” ujar Benito.

Dalami Peran Sadli Ie

Peran Kepala Dinas Kehutanan Ma­luku, Sadli Ie masih didalami pe­nyidik Kejari Malteng dalam kasus ille­gal logging di Desa Solea, Keca­matan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Dalam kasus ini, jaksa telah mene­tapkan empat orang sebagai ter­sang­ka. Mereka adalah mantan Ke­pala Seksi Pengolahan dan Pemasa­ran PNBP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua,  Direktur PT Kali­san Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.

Fence disebut-sebut orang keper­cayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.

Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.

“Ini kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastikan tidak akan meloloskan siapa­pun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan ke­terangan saksinya cukup,” tandas Isnur kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/3).

Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kembali akan melanjutkan penyi­dikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Keca­matan Seram Utara.

“Kita lanjutkan kembali ya, intinya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai protap dan prosedur hukum yang berlaku, jadi kita teruskan lagi kasus­nya,” jelas Isnur.

Isnur mengaku, jaksa telah melim­pahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan focus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence Puri­mahua dan  Riky Apituley. “Kita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,” ujarnya.

Sadli Diperiksa

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.

Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan ke­pada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.

Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi panggi­lan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fahry Bachmid.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sad­li sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” tandas Benito.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Mak­mur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mouccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabu­paten SBT. (S-36)