PIRU, Siwalimanews – Pemerintah Negeri Eti bersama dengan tokoh masyarakat mengadu ke DPRD atas dugaan tindakan penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT Spice Islands Maluku.

Perusahaan yang bergerak dibidang penanaman pisang Abaka itu diduga menyerobot lahan warga, sehingga Pemerintah Negeri meminta agar aktifitas pengusuran dan penanaman pisang dihentikan.

Hal ini disampaikan Pemerintah Desa Eti dan tokoh masyarakat Dusun Pelita Jaya, Pulau Osi dan Resetlemen, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Selasa (4/10).

Dalam rapat tersebut, Ketua BPD Desa Eti, Eknasus Nunuela menjelaskan, selama proses penanaman pisang Abaka yang di lakukan oleh PT. Spice Islands Maluku di lahan warga Pelita Jaya, Pulau Osi, Restlemen yang merupakan hak wilayat Desa Eti adalah merupakan tindakan penyerobotan, karena tanpa ada persetujuan dari masyarakat maupun Pemerintah Desa Eti.

Dikatakan, penyerobotan lahan tersebut oleh perusahan pisang Abaka ini telah merugikan masyarakat, karena tanaman masyarakat berupa cengkeh dan tanaman lainya telah digusur tanpa berkoordinasi dengan masyarakat.

Baca Juga: Pengusaha Diminta Gunakan Tenaga Lokal Bukan Asing

Menurutnya, aktivitas saat ini yang dilakukan PT Spice Isalnds Maluku telah merugikan masyarakat. karena sebelum melakukan aktivitas penggusuran dan penanaman pisang Abaka, pihak perusahaan bersama Kepolisian Polres SBB, dan pemerintah kabupaten serta masyarakat sudah melakukan mediasi saat itu.

Dalam mediasi tersebut, ada beberap point yang disepakati bersama, salah satunya, tidak boleh melakukan aktivitas apapun dilahan milik warga tersebut. tetapi kenyataannya, pihak perusahan tidak mengindahkan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Polres SBB.

“Sebab hingga saat ini pihak perusahaan tetap melakukan aktifvtas dan menyeroboti lahan warga, padahal sudah ada butir-butir kesepakatan sesuai dasar hukum yang berlaku

“Untuk itu kami selaku pemerintah Desa Eti dan masyarakat ketiga dusun tersebut mengecam keras untuk dihentikan aktivitas jangan sampai ada hal-hal-yang kita tidak inginkan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Eti meminta, kepada Komisi III untuk sama-sama dengan masyarakat menyelesaikan persolan ini, sehingga tidak terjadi hal yang tidak inginkan bersama, karena perusahan tersebut sudah merugikan masyarakat.

Dikatakan, kesepakatan yang dimediasi oleh pihak kepolisian telah dilanggar perusahan pisang Abaka dan bahkan kepolisian Polres SBB hanya tinggal diam dan membiarkan aktivitas pisang Abaka tetap berjalan sehingga membuat keresahan di masyarakat.

Sedangkan salah satu perwakilan tokoh masyarakat di ketiga dusun Pelita Jaya, Pulau Osi dan Resetlemen, Maaruf Tomia mengungkapkan, sebelum pihak perusahan melakukan aktivitas, masyarakat sudah pernah menemui perusahaan untuk menanyakan hal ini kenapa pihak perusahaan masuk ke lahan milik masyarakat, karena wilayah tersebut milik Desa Eti dengaan hak perdataan hak wilayah jelas dan satatus hukum sangat jelas. Apabila berativitas hanya wilayah Kawa saja bukan wilayah Eti.

Menurutnya, saat itu pihak perusahaan meminta kepada masyarakat untuk berada dalam sebuah rapat bersama, tetapi hal tersebut tidak terjadi karena masyarakat tidak menginginkan itu, tetapi phak perusahaan tetap melakukan aktivitas hingga tanaman warga jadi korban.

“Selaku masyarakat ketiga dusun ini sudah melayakan surat teguran pertama hingga terkahir untuk hentikan aktivitas dan keluar dari lahan warga atau wilayah Eti sesuai surat kesepakatan yang dikeluarkan pihak kepolisian,” tegasnya.

Dengan surat teguran itu, kata Tomia, pihak PT Spice Islands Maluku tetap melakukan aktivitasdi lahan warga, padahal Pemerintah Eti dan masyarakat ketiga dusun sudah melakukan pemalangan terhadap lahan mereka, tetapi palang tersebut dibuka atau di bongkar paksa oleh perusahaan untuk tetap melakukan aktivitas.

Dengan pembongkaran tersebut, maka Pemerintah Desa Eti melakukan pelaporan ke Polres SBB, Setalah itu dilakukan mediasi oleh kepolisian hingga akhirnya lahir surat kesepakatan untuk meminta kedua pihak menahan diri, pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun dilahan tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan pihak perusahaan yang menyalahi surat kesepakatan bersama tersebut, membuat masyarakat resah sehingga pada hari Jumat lalu, warga kemudian mendatangi pihak perusahaan untuk meminta aktivitas dihentikan, tetapi dihadang oleh karyawan.

Olehnya itu Tomia meminta, dengan tegas Komisi III DPRD SBB untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan secepatanya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Masyarakat hanya berpegagang kepada lembaga DPRD dalam hal ini Komisi III memanggil-pihak-pihak terkait.

Janji Panggil

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Josan Kaisupy mengungkapakan, terkait polemik permasalahan penyerobotan lahan oleh PT Spice Islands Maluku ini maka, Komisi III akan tindaklanjuti agar tidak terjadi hal-yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.

Dia menegaskan, Komisi III DPRD SBB akan segera memanggil pihak perusaan, Pemkab SBB dan Polres.

“Untuk itu kami selaku Komisi III sudah mendengar keluhan masyarakat atas penyerobotan lahan maka itu, kami akan segerah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, dalam hal ini PT. Spice Islands Maluku, pemerintah daerah dan Polres SBB untuk mencari jalan solusi terbaik,” katanya

Pemanggilan itu secepatnya dilakukan supaya tidak membias terlalu lama, dan Komisi III mengambil kesimpulan apabilah terjadi penyerobtan lahan maka aktivitas penanaman pisang Abaka di lahan warga wilayah Desa Eti untuk sementara dihentikan hingga ada titik terang terkait permasalahan lahan. (S-18)