AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena  menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 614 Tahun 2022 tentang Penetapan Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kota Ambon.

Dalam SK yang telah berlaku pada 1 September 2022 kemarin ini, jurusan angkutan kota jalur Laha, Hatiwe Besar dan lainnya dilarang melewati jalur Passo.

Hal Ini membuat sejumlah supir angkot jalur Laha melakukan aksi protes di Bundaran Patung Leimena, Poka, Senin (3/10).

Mereka protes dengan penerbitan SK yang menetapkan perubahan jalur tersebut.

Salah satu Petugas Disbub Kota Ambon, C S Patiwalapia yang dimintai keterangan, di Ambon menjelaskan, angkut Laha dan Hatiwe, pulang-pergi akan melewati Jembatan Merah Putih (JMP).

Baca Juga: Pengusaha Diminta Gunakan Tenaga Lokal Bukan Asing

“Namun mereka minta untuk kasih kesempatan, bisa sampai di Ambon City Center (ACC). Tapi ada keberatan juga dari Supir jalur Passo. Dengan itu, mereka lakukan aksi damai terkait SK Walikota tersebut,” ujarnya.

Para supir angkot Laha merasa tidak puas dengan ketentuan sesuai SK itu.

Dengan itu, diarahkan, agar aspirasi para supir itu dapat disampaikan langsung ke Walikota Ambon dalam program Wajar Jumat nanti, mengingat ini telah di SK-kan.

“Agar harapan mereka itu bisa tersalur langsung, dan mereka bisa dengar langsung penjelasan pa wali,”ujarnya. (S-25)