Piru, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Komisi I mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Andi Chandra As.aduddin untuk memberi perhatian khusus kepada masyarakat di Tanjung Sial.

“Hal ini terkait dengan keluhan masyarakat di wilayah tanjung sial kepada Komisi I yang mana sudah 18 tahun masyarakat belum tersentuh dengan baik setelah Kabupaten SBB mekar. Padahal berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2023 Tanjung Sial masuk dalam batas wilayah adminstrasi SBB dan patut diperhatikan dengan baik,” ungkap Wakil Ketua Komisi I Arif Pamana kepada Siwalima, di Kantor DPRD Kabupaten SBB, Selasa (4/10).

Dijelaskan, atas hal yang dikamsud diatas sehingga masyarakat yang bermukim di tanjung sial menjadi korban politik antara dua Kabupaten yakni SBB dan Maluku Tengah (Malteng). Dalam konflik interes secara politik pemerintah, maka yang menjadi korban masyarakat Tanjung Sial khususnya masyarakat di kelima dusun tersebut yakni Dusun Lauma, Kasawari, Wayasel, Waiputu dan Waelapia.

Menurutnya, padahal secara hukum berdasarkan undang-undang wilayah Tanjung Sial masuk wilayah SBB, lalu kemudian terlepas dari pada itu intervensi Pemda SBB dalam konteks pembangunan infrastruktur baik kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur yang lain butuh perhatian pemerintah daerah karena sudah bertahun-tahun masyarakat yang mendiami Tanjung Sial diabaikan.

Politisi PKB ini meminta, kepada pemerintah daerah untuk segerah melakukan koordinasi lintas lembaga baik pihak Polri dan TNI untuk memberikan jaminan dan keamanan terhadap masyarakat tanjung sial demi mendorong masyarakat untuk masuk dalam wilayah SBB.

Baca Juga: Walikota Keluarkan Larangan, Supir Laha Protes

“Sebab itu selaku Komisi I kami sementara masi melakukan berbagai terobosan dalam hal ini meminta data penduduk, jumlah KK dan berapa jiwa masyarakat di kelima dusun yang ada di wilayah tanjung sial, dan jumlah KK yang sudah masuk adminstrasi SBB, dan yang belum masuk administarasi SBB kami akan akan mendorong Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) SBB untuk mengidetivikasi langsung turun ke masyarakat dalam rangka melakukan perekaman KTP maupun KK,” tegasnya.

Dikatakan, perlu juga pemerintah daerah juga tahu bahwa dari sisi perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAU) SBB yang dialokasikan pemerintah pusat itu berdasarkan atas undang-undang, karena DAU masuk ke pemerintah daerah sebelum SBB dimakarkan sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk mengharuskan wilayah tanjung sial sebagai wilayah adminstrasi SBB.

“Selaku Komisi I DPRD SBB, saya meminta kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu untuk legowo menerima perintah undang-undang tersebut karena masyarakat wilayah tanjung sial saat ini masuk dalam administrasi kependudukan wilayah SBB,” cetusnya.

Yang pastinya Komisi I mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPRD untuk mengalokasi anggaran tahun 2023 untuk wilayah Tanjung Sial,’ ungkap Pamana, hal ini menjadi perhatian serius sehingga infrastruktur pembangunan harus tersentuh sehingga masyarakat yang mendiami tanjung sial bisa terabaikan.

Pamana menambahkan, terlepas dari pada itu terkait dengan bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah tanjung sial butuh perhatian Pemda SBB dan ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah terlibih lagi Dinas PU dan BPBD. “Hal ini saya tegaskan bahwa harus ada  perhatian serius terhadapa masyarakat tanjung sial dan tidak boleh main-main karena wilayah tanjung sial khusunya di kelima dusun tersebut adalah wilayah SBB,” terangnya.

Politisi PKPB ini juga berharap, kepada masyarakat di kelima dusun yang bermukim di wilayah tanjung sial harus memahami betul bahwa wilayah tanjung sial sudah masuk wilayah SBB, sehingga itu masyarakat harus taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat yang belum memiliki administrasi berupa KTP dan KK SBB segerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Disdukcapil untuk berproses, kalaupun ada kendala-kendala yang dihadapi berupa adminstrasi nanti berkoordinasi dengan DPRD melalui Komisi I untuk mempermuda pengurusan,” tutur Pamana.

Tambahnya, atas undang-undang nomor 40 tahun 2023 wilayah Tanjung Sial yang sudah masuk dalam wialayah SBB, maka masyarakat di kelima dusun tersebut masuk dalam administrasi pemerintah Desa Negeri Luhu. Olehnya, Komisi I sudah menyampaikan ke Dinas Pemberdayaan Desa (Pemdes) untuk menyampaikan kepada Pejabat Negeri Luhu untuk fokus menangani persolan masyarakat di Tanjung Sial, karena ini merupakan harga diri pemerintaah daerah.

“Atas dasar ini sehingga perhatian dari sisi pengelokasian DD dan ADD yang sudah masuk Negeri Luhu, itu harusnya masyarakat di kelima dusun tersebut harus juga dapat. Bila perlu ada ruang-ruang tertentu maka pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di lima dusun tersebut juga harus diprioritaskan dan perhatikan oleh pemerintah Desa Negeri Luhu,” tegasnya. (S-18)