AMBON, Siwalimanews – Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP)  Lapas Kelas IIA Ambon mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/2).

Program hak integrasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-814. PK.01.04.06 tahun 2022.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Dididk Meky Patty menyebutkan, narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, perlu diberikan pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan, sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Patty.

Sebelum dikembalikan ke keluarga kata Patty, WBP tersebut diantar ke Kantor Balai Pemasyarakatan Ambon untuk dilakukan proses serah terima narapidana, dimana pihak Bapas dan kejakasaan yang bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat.

Baca Juga: 4 Daerah di Maluku Masuk PPKM Level Tiga

“Pembebasan bersyarat sendiri merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku,” tandas Patty.

Ia berharap, melalui program ini, diharapkan WBP dapat menjalani program-program pembinaan secara baik, hingga batas akhir masa pembimbingan.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik, dimana SK pembebasan bersyarat ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Binadik, yang diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program pembebasan bersyarat serta arahan dan bimbingan, agar selama menjalani program ini tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, sehingga hak pembebasan bersyarat dicabut kembali. (S-21)