AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku kembali mengundang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Derah provinsi untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan lahan milik keluarga Sarimanella di Desa Passo, yang selama ini kuasai oleh pemerintah.

Lahan dengan luas 5.4 hektar ini, dikuasai oleh Pemprov Maluku sejak tahun 2001 dengan sertifikat kepemilikan nomor 46, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, yang  kemudian sertifikat tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan pengadilan TUN itu, BPN Kota Ambon mencabut sertifikat Nomor 46 itu atas lahan seluas 5.4 hektar yang didalamnya berdiri bangunan milik Pemprov Maluku, tidak lagi menjadi milik pemprov.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jantje Wenno menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku harus memiliki itikad baik untuk menyelesaikan lahan tersebut, sebab secara hukum, lahan itu bukan lagi milik pemerintah, tetapi milik keluarga Sarimanella.

“Kalau sertifikat nomor 46 sudah dibatalkan TUN, maka pemprov tidak lagi memiliki hak atas lahan itu,  jadi tidak ada alasan bagi keluarga Sarimanella untuk mengajukan permohonan sertifikat atas objek itu,” ujar Wenno dalam rapat bersama Kepala BPKAD dan keluarga Sarimanella di ruang komisi I, Rabu (2/11).

Baca Juga: Ruas Jalan Nusalaut Nyaris Putus, PUPR Dikecam DPRD

Wenno mengaku, diatas lahan itu berdiri gedung milik pemerintah provinsi, tetapi jika nantinya dilakukan eksekusi pun sudah pasti gedung itu akan dihancurkan, dan lahan itu dikembalikan kepada keluarga Sarimanella.

Karena itu, harus ada itikad baik dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyelesaikan lahan ini bersama dengan keluarga Sarimanella, agar bangunan tersebut dapat digunakan untuk aktivitas pemerintah.

Apalagi, Keluarga Sarimanella terbuka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, maka kesempatan ini harus ditanggapi dengan baik oleh pemerintah.

Sementara Itu Kuasa Hukum Pemprov Maluku David Watutamata mengaku, semua masukan yang disampaikan DPRD akan dikaji dan ditelaah untuk disampaikan kepada pimpinan agar ada keputusan yang diambil Pemprov Maluku.

“Memang sertifikat Nomor 46 itu sudah dibatalkan, tetapi secara perdata belum ada putusan pengadilan, jadi nanti kita telaah untuk disampaikan kepada pimpinan agar apa yang disampaikan DPRD dapat dicari solusi,” ucapnya.(S-20)