AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tangkap Buron  kembali menangkap salah satu terpidana kasus narkoba yang masuk DPO yakni Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob.

Terpidana narkoba ini diringkus di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tak jauh dari rumahnya, pada Rabu (11/10) sekitar Pukul 10.20 WIT. Penangkapan buronan narkoba ini dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M Tahir.

“Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO terpidana yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan didaerah Benteng,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Kejati Maluku, usai DPO tersebut diamankan.

Kareba menjelaskan, Terpidana ini kabur, setelah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dimana seharusnya terpidana ini menjalani masa pidana 2,6 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan namun bersangkutan kabur.

Usai penangkapan, terpidana kini dieksekusi ke Lapas kelas IA Ambon untuk menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Rumah Marudin di Desa Sesar Ludes Terbakar

“Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO terpidana di Kantor Kejati Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate,  untuk dieksekusi di Lapas Ambon,” tandas Kareba.

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya tertangkap pada, Kamis 1 April 2021, sekitar Pukul 13.00 WIT bertempat disekitar pangkalan ojek Pasar Gudang Arang Ambon, disaat melakukan pembelian sabu-sabu seharga Rp1 juta dari seseorang bernama Icat.

Selanjutnya ia menuju ke Penginapan Nyaman di Jalan AY Patty dan diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan barang bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,23 gram narkotika golongan I.(S-26)