AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengijinkan ASN di Lingkup pemkot Ambon untuk menggunakan kendaraan dinas selama perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Ambon ini kan bukan di daerah Jawa lalu pakai kendaraan dinas sampai ke Surabaya dan sebagainya. Kita paling ujung-ujungnya sampai ke Pulau Seram yang dekat-dekat saja, tidak mungkin orang mau bawah mobil sampai ke KKT atau dimana,” tandas Walikota kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (18/4).

Artinya kata walikota, ini disesuaikan dengan kondisi wilayah Kota Ambon, maka jika kendaraan dinas itu hanya dipakai untuk dalam Kota Ambon, maka itu tidak dilarang.

“Kalau hari ini bajalang pegang tangan dalam kota dengan kendaraan dinas, masa kita larang, yang dilarang itu ketika fasilitas pemerintah itu dipakai untuk keluar wilayah. Misalnya kalau ada speadboat milik pemerintah, kalau mobil, sepeda motor, saya rasa tidak kemana mana juga, paling putar di dalam Kota Ambon saja, masa kita larang,” ucap walikota.

Untuk diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Baca Juga: Pelni Bantu Distribusi 500 Paket Sembako ke MBD dan KKT

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, yakni, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.(S-25)