AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku dalam hal ini Komisi IV kembali geram dengan kebijakan yang diambil Direktur RSUD dr M Haulussy Nazaruddin, dengan melakukan pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Pasalnya, manajemen RSUD Haulussy baru saja melakukan pembayaran jasa insentif sejak tahun 2021 kepada 1.032 tenaga kesehatan sesuai dengan kesepakatan tim juknis yakni dengan presentase 50 persen bagi nakes dan 50 persen untuk operasional RSUD.

Namun ironisnya, Nasaruddin dengan kebijakannya yang dinilai sepihak melakukan pemotongan untuk membayar hutang akreditasi rumah sakit sebesar Rp45 juta, dengan rincian bagi PNS dipotong Rp50 ribu, pejabat struktural Rp100 ribu dan dokter Rp150 ribu.

“Jangan coba-coba ada potongan sepihak dari insentif nakes yang baru terbayarkan, mereka ini menunggu selama setahun, jika dipotong lagi, maka dipertanyakan alokasi anggaran akreditasi dari RSUD dikemankan,” kesal Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (18/4).

Menurutnya, jika manajemen RSUD Haulussy memotong dengan jumlah nominal yang bervariasi dan dikalikan dengan jumlah seluruh tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, maka itu juga telah melampaui jumlah hutang akreditasi.

Baca Juga: Kajari Tanimbar Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Selain itu, pembayaran hutang akreditasi, bukan merupakan kewajiban tenaga kesehatan, melainkan tanggungjawab manajemen RSUD Haulussy, maka tidak boleh dibebankan kepada para tenaga kesehatan.

“Pembayaran hutang RS bukan kewajiban nakes, tetapi manajemen RS, kenapa harus dibebankan ke nakes,” tanya Rovik.

Rovik menegaskan, apapun alasannya sehingga Nazarudin selaku direktur mengambil kebijakan secara sepihak, maka akan dijadikan bukti evaluasi kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi.

Politisi PPP Maluku ini pun mengingatkan Sekda Maluku terkait dengan janji akan melakukan evaluasi terhadap Nasaruddin, karenanya harus dilakukan, sebab Nazzarudin tidak pantas dijadikan sebagai pimpinan.(S-20)