SAUMLAKI, Siwalimanews – Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanimbar dibidang perdata dan tata usaha negara.

Jalinan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Momernadum of Understanding yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Bina Marga Paulus Sabono serta Kajari Tanimbar Dady Wahyudi dan disaksikan oleh jajaran Kejari dan Dinas Bina Marga di aula Kantor Kejari Tanimbar, Jumat (5/5).

Kepala Dinas Bina Marga Paulus Sabono pada kesmepatan itu mengaku, peran kejaksaan sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi dinas yang dipimpinnya guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Sebagaimana yang kita ketahui, kejaksaan juga berperan sebagai pengacara negara, sehingga Dinas Bina Marga sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari kejaksaan bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa dinas dan bilamana terjadi masalah-masalah tata usaha negara yang naik ke meja hukum,” ujar Sabono.

Sabono juga menghimbau kepada seluruh kepala bidang maupun sub bidang yang hadir dalam acara MoU itu, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahaminya agar berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Baca Juga: Rovik: Penyaluran Bantuan BUMDES tak Tepat Sasaran

“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari Tanimbar, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dengan semaksimal mungkin menghindari potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal administrasi,” pinta Sambono.

Ditempat yang sama Kajari Tanimbar Dady Wahyudi menjelaskan, tugas dan fungsi kejaksaan negeri, selain sebagai jaksa penuntut umum juga sebagai jaksa pengacara negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.

“MoU dibidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan selain menjadi jaksa penuntut umum, sesuai UU Nomor 11 tahun 2021, kami juga merupakan jaksa pengacara negara dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum,” jelas Kajari.

Jaksa pengacara negara kata kajari, bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal yang akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri. (S-26)