Tiakur, Siwalimanews – Identitas Kependudukan Digital saat ini mulai diberlakukan di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatan Maluku Barat Daya  Daud Reimialy, mengaku, saat ini identitas kependudukan digital telah menjadi bagian dari program pemerintah pusat. Dengan IKD juga mempermudah warga untuk memiliki e-KTP, hanya dnegan syarat harus memiliki handphone android, dan memiliki email yang aktif.

“Di Kabupatan MBD, baru 589 orang yang memiliki IKD, sehingga presentasinya 0,98 persen,” ungkap Reimialy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (1/5).

Untuk itu, Reimialy menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya yang belum memiliki IKD agar segera ke Disdukcapil dengan membahwa HP android dan email yang aktif.(Mg-2)