AMBON, Siwalimanews – Kader Partai Golkar, Ridwan Rahman Marasabessy resmi dilaporkan ke Polda Maluku, oleh Tim Kuasa Hukum Parati Golkar. Rabu (3/6). Marasabessy dilaporkan atas tindakan pengrusakan Kantor DPD Golkar Provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (2/6) kemarin.

Pantauan Siwalimanews di Polda Maluku, Sekretaris DPD Golkar Maluku, Lessy Siahay, di dampingi Tim Kuasa Hukum Rony Sianressy mendatangi ruang SPKT Polda Maluku untuk membuat laporan tindak pidana pengrusakan tersebut.

Laporan DPD Golkar tersebut teregistrasi dengan nomor laporan TBL/154/VI/2018/Maluku/SPKT tertanggal 3 Juni 2020.

Saat melaporkan peristiwa itu, tim Kuasa Hukum Partai Golkar Maluku membawa sejumlah saksi berikut bukti-bukti pengrusakan berupa video serta rekap pemberitaan baik media online maupun media cetak yang berisi pengakuan pelaku yang dengan sengaja melakukan pengrusakan tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPD Golkar, Ronny Sianressy kepada Siwalimanews disela sela pelaporan itu mengatakan, tujuan beberapa kader DPD Golkar Maluku datang ke Polda dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Ridwan Rahman Marassabessy.

Baca Juga: Jubir Buru: Fandi Nacikit Pasien 23 Sembuh

“Kami diminta oleh SPKT untuk menyerahkan SK DPD Golkar yang terbaru sebagai bukti bahwa gedung  itu milik DPD Golkar Maluku. Sehingga unsur  pengrusakan barang milik orang lain bisa terpenuhi. Disini saya mau tegaskan Kantor tersebut adalah milik DPD Golkar Maluku berarti milik pengurus, sedangkan saudara Ridwan Rahman Marasabessy bukan pengurus DPD Golkar Maluku sehingga pembongkaran yang dilakukan dia adalah pembongkaran barang milik orang lain,” tegas Sianressy.

Menyoal soal motif dari Ridwan, Sianressy enggan berspekulasi, ia minta penyidik Polda Maluku untuk menelusuri apa yang melatar belakangi perbuatan yang dilakukan Marasabessy.

“Perbuatan ini bukan spontanitas, berarti ada niat jahat maka di buktikan nanti sebenarnya niatmya apa, apa yang melatar belakangi  hal tersebut. Untuk itu kami minta penyidik Polda Maluku untuk serius dalam rangka menindak lanjuti laporan DPD Golkar, pastinya kami akan mengawal laporan ini,” tandasnya.

Selain itu, kata Sianressy, dalam waktu dekat juga DPD Golkar Maluku akan melakukan rapat untuk menyusun laporan ke DPP. Hal ini dilakukan karena kejadian tersebut telah mencoreng marwah dan harga diri partai.

“Setiap kader berkewajiban menjaga marwah dan wibawa partai, jadi kalau kader melakukan perbuatan merusak dan  merongrong marwah dan harga diri partai, berarti dia bukan kader partai. Bung Ridwan senior saya, menyakut itu saya hargai beliau sebagai senior tetapi dalam proses penegakan hukum kita tetap berada dalam  koridor,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPD Golkar Maluku, Lessy Siahay menyayangkan perbuatan Marasabessy. Untuk itu pengrusakan kantor yang dilakukan Marasabessy, wajar untuk dibawah keranah hukum.

“Sebagai pengurus DPD dan sesama kader kita sayangkan, masing masing kader punya persepsi dan keputusan partai juga beda-beda. Keputusan partai pada prinsipnya tidak menyenangkan semua orang. Apapun dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam organisasi jangan diselesaikan seperti ini, namun ada ruang tertentu melalui mekanisme organisasi,” cetusnya.(S-45)