AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui sejumlah rangkaian penyidikan yang panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Dalam perkara dugaan Tipikor pada Setda Seram Bagian Barat, penyidik sudah tetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial, MT, RT, AP, AN dan UH,” jelas Kasipenkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (2/11).

Walau demikian, Kasipenkum belum dapat memastikan peran dari 5 tersangka tersebut, sementara berdasarkah hasil audit kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp6 milliar. “Untuk peran, saya sementara konfirmasi nanti saya sampaikan,” janjinya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBB senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Kasus yang kini dalam tahap penyidikan ini, menyeret nama Sekda SBB Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran, serta orang yang paling bertanggung jawab terhadap raibnya miliaran anggaran itu.

Baca Juga: Status Kasus Penyelewengan Gaji PPK dan PPS Aru Naik Penyidikan

Tuharea sendiri telah menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku bersama bendahara Setda SBB Rio Khormain dan 13 saksi lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan serta perhitungan kerugian sementara, penyidik Kejati Maluku menemukan lebih dari Rp7 milliar anggaran Setda Kabupaten SBB yang hilang misterius. Temuan itu terlihat dari sejumlah penggunaan anggaran yang tidak ada bukti penggunaaanya.

“Diduga kerugiannya lebih dari Rp7 miliar dari perhitungan sementara penyidik, anggaran ini tidak dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan dan tidak ada bukti penggunaannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7) lalu. (S-45)