AMBON, Siwalimanews – Puluhan surat ijin mengemudi (SIM) sopir angkutan di Kota Ambon ditahan oleh Satgas Covid-19. Hal ini dikarenakan para sopir tersebut tak memiliki kartu vaksinasi yang artinya belum melaksanakan vaksin.

“Puluhan SIM sudah kita tahan karena mereka belum vaksin,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/7).

Sapulette menegaskan, para sopir angkutan umum diwajibkan melakukan vaksinasi. Sebab mereka setiap hari melalukan kontak dengan masyarakat. Sehingga harus diproteksi.

“Vaksin dulu baru SIM-nya kita kembalikan, mereka harus vaksin,” tegasnya.

Dijelaskan Sapulette, dalam proses vaksinasi, ada supir tertentu yang tidak diwajibkan untuk disuntik Vaksin Covid-19, seperti pengemudi Angkot yang memiliki penyakit bawaan atau comorbid.

Baca Juga: Tak Punya Prestasi, Kajati Maluku Dimutasi

“Sopir yang memiliki penyakit bawaan, harus mengantongi keterangan dari dokter, yang menyebutkan bahwa mereka memang tidak bisa divaksin. Kalau ada punya surat keterangan itu, maka biarpun tidak vaksin, kita tidak bisa tahan SIM nya,” ulasnya.

Sapulette mengaku, dari 100 persen jumlah sopir angkot di Kota Ambon, jumlah pengemudi dimaksud yang telah divaksin, belum mencapai 50 persen.

“Kalau berdasarkan data, jumlah supir angkot di Kota Ambon itu kurang lebih ada 2000, dan yang divaksin sampai sekarang belum mencapai 50 persen dari total 100 persen,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan pihaknya yang terlalu melangkah jauh melawati kapasitas, lantaran mengambil SIM tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polresta P. Ambon dan P. P Lease, dirinya mengakui, ini kerja satgas. “Ini kan gugus bukan Dishub,” tandasnya. (S-52)