AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku melanggar aturan, dua tahun mempertahankan Insun Sangadji sebagai Plt Kadis P dan K Maluku, padahal dari segi usia, Insun sudah tidak mungkin menduduki jabatan tersebut.

Insun diduga kuat dipaksakan untuk terus menduduki jabatannya. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 atau UU Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan, pejabat tinggi pimpinan pratama  itu batas usia pensiunnya 60 tahun dan pejabat administrator ke bawa itu batas usia pensiunnya 58 tahun.

Sumber Siwalima di Unpatti dan Pemprov Maluku menegaskan, In­sun dalam kapasisitas itu tidak bisa menjadi Plt, sejak umur 58 tahun. “Jadi  kalau insun ditransfer dari Unpatti ke pemda, maka yang ber­sangkutan harus mengikuti aturan pemda dan pemda tidak bisa meng­ikuti aturan Unpatti. Kan ini salah rumah, pemda rumah sendiri, ibu Insun rumah juga sendiri, ibaratnya seperti itu,” sebut sumber.

Dikatakan, kapasitas Insun di Unpatti dosen fungsional yang ber­gelar doktor itu ketentuan mengatur. Tetapi fungsional itu tidak bisa dibawa ke pemda karena aturan tidak ada orang yang merangkap jabatan fungsional dan struktural.

Dari sisi aturan, ketika Insun berusia 58 tahun Pemprov Maluku mengembalikan yang bersangkutan ke Unpatti, sebab Insun bukan pe­jabat definitif. Hingga saat ini Insun menjabat Plt Kadis P dan K Provinsi Maluku. Usia Insun pun sudah 60 tahun.

Baca Juga: Jembatan Halong Nyaris Ambruk

“Jadi yang bersangkutan masuk jabatan struktural di Pemda, dia tidak bisa melaksanakan jabatan fungsio­nal di Unpatti itu. Harusnya ketika 58 tahun, ibu Insun dikembalikan ke Unpatti, sebab dia bukan pejabat definitif. Kalau dia pejabat definitif dia 60 tahun. Tapi karena dia hanya Plt, maka 58 tahun cukup. Kalau mi­salnya dia mau fungsional dia pin­dah resmi dulu ke pemda, artinya dari Kementerian Riset dan Pendi­dikan tinggi ke Kemenpan-RB dan Kemendagri menjadi pegawai pemda, maka pensiunnya 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi pra­tama. Lebihnya tidak ada aturan yang mengatur tentang itu,” tegas sumber.

Dua tahun sudah Insun mendu­duki jabatannya pelaksana tugas Kepala Dinas P dan K Maluku. Di­duga kuat, Kepala Badan Kepega­waian Daerah Jasmono, adalah aktor utama perpanjangan jabatan Insun yang menyalahi aturan ini.

Insun yang dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail pada tanggal 20 Desember 2020, diketahui saat ini sudah berusia lebih dari 60 tahun. Sebelum ditunjuk sebagai Plt kadis, Insun adalah staf pengajar pada Fakultas Pertanian, jurusan Peter­nakan, di Universitas Pattimura, Ambon.

Memang sebagai seorang dosen yang bergelar doktor, Insun diper­kenankan untuk mengajar dan me­nikmati fasilitas pemerintah sampai dia berusia 65 tahun. Sumber Siwa­lima di Unpatti mengatakan, batas usia pensiun seorang dosen men­capai 65 tahun.

“Itu kalau beliau mengajar di kampus. Namun jika seorang dosen yang dikaryakan untuk sementara ke instansi lain, hanya bisa menjabat sampai batas usia 60 tahun saja,” kata sumber itu lagi.

Menurutnya, seorang dosen jika berkeinginan membangun karir di birokrasi, maka usia pensiunnya tetap 60 tahun. “Kalau mau jadi ASN Pemrov, dia harus berhenti dari Unpatti dan usianya juga tidak boleh lebih dari 60 tahun waktu diusulkan,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Sesuai aturan kepegawaian, sya­rat seorang ASN untuk duduk di jaba­tan eselon dua, harus belum berusia 60 tahun. Itu artinya, Insun tidak bisa menjadi pejabat di pem­prov.

“Itu sesuai aturan kepegawaian yang kita tahu. Jadi demikian ibu Insun sudah harus kembali ke kampus dan mengajar lagi seperti biasa,” tambah sumber itu.

Data yang diperoleh dari database Unpatti, Insun diketahui lahir pada tanggal 4 Juli 1961. Itu artinya persis di Hari Minggu (4/7) lalu, dia genap berusia 60 tahun.

Kebijakan Pemprov untuk mem­pertahankan Insun Sangadji, jelas menampar wajah pemerintah yang tidak menaati segala tata aturan yang berlaku bagi seorang ASN.

Kebijakan gubernur yang tidak memperhatikan batas usia bawa­hannya, tak sejalan dengan sema­ngat Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dimana dalam PP tersebut ditegaskan jika atas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.

Sesuai Surat Edaran Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara No­mor 4/M.PAN/03/2006 tentang per­panjangan batas usia pensiun pega­wai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II, ditegaskan bahwa jika perpanjangan usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II hanya dapat dilakukan mulai dari usia 56 hingga 60 tahun.

Bertolak dari aturan tersebut, maka seharusnya Plt Kadis P dan K harus masuk dalam daftar penjabat tinggi pratama yang dilantik oleh Wakil Gubernur, Barnabas Orno, Rabu (7/7) lalu, bersamaan dengan pencopotan Meikyal Pontoh dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Apalagi, Peraturan Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pe­ngisian Pimpinan Tinggi baik Tama, Pratama maupun Madya telah ditegaskan jika masa jabatan pejabat pelaksana tugas tidak boleh lebih dari tiga bulan dan dapat diper­panjang paling lama tiga bulan lagi. Artinya, seorang pejabat pelaksana tugas hanya dapat menjabat selama enam bulan dan harus diganti.

Kalau saja Pemprov berkerja sesuai aturan, semestinya posisi Insun sudah harus dievaluasi atau diganti. Jasmono yang hendak dikonfirmasi terkait posisi Insun, tidak menjawab panggilan melalui telepon selulernya. (S-50)