AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease berhasil mengungkapkan, modus  pencurian gaya  baru yang sering memakan korban di Pasar Mardika.

Model baru yang dilakukan yakni, komplotan pelaku menyasar korban yang menggunakan kendaraan dengan berpura-pura kaki salah satu pelaku terlindas kendaraan korban.

“Para pelaku pura-pura mengeluh kesakitan, sehingga korban fokus melihat kondisi pelaku. Saat korban sedang berbicara dengan pelaku, temanya yang lain mencuri barang bawaan korban,” ungkap kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (21/3)

Setelah berhasil mengungkap modus pencurian gaya baru itu, polisi akhinya menetapkan SL atau Nov yang merupakan salah satu pelaku sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan pelaku di kawasan Mardika dan memeriksa sejumlah saksi. Dari pemeriksaan saksi itu menguatkan alat bukti, sehingga pelaku akhirnya dinaikan status sebagai tersangka.

Baca Juga: JPU Tuntut Pemilik Satu Paket Sabu 7 Tahun

Dia menyebutkan, para tersangka diancam melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk kasus ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dijerat dengan pasal  363 ayat 1 ke -4e  pencurian dengan pemberatan,” ujar Utomo

Mantan Wakapolsek Leihitu ini mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban AF alias F pada 7 Maret lalu yang menyatakan, dirinya kehilangan satu unit HP yang berhasil digasak pelaku CS.

“Kejadiannya Senin 7 Maret lalu, saat itu  korban dan temannya melintas di pasar dengan  sepeda motor, lalu tersangka cs menghampiri korban, peran tersangka sebagai pengalihan, beralasan korban melindas kakinya kemudian berpura–pura kesakitan dan mengajak korban berbicara, agar korban fokus berbicara, kemudian  pelaku lain langsung mengambil 1 buah hp korban yang diletakan di laci sepeda motornya,”ungkap Utomo.

Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian meninggalkan TKP. Korban yang sadar menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Ambon. Dalam aksi itu satu buah HP Oppo A5 warna Hitam berhasil digasak maling. (S-10)