Polisi Serahkan Tersangka Kejahatan Perbankan ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (7/12) menyerahkan, tersangka kasus kejahatan perbankan, Kelvin Tomaluweng beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Senin (7/12).
Tersangka merupakan pegawai outsourching Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon itu diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menyatakan berkas perkaranya lengkap.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat, Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perbankan atas nama KT,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan, tersangka sebelumnya bertugas sebagai seorang sales BRI Ambon. Dia menawarkan sejumlah produk BRI kepada masyarakat atau nasabah.
“Namun dia melaksanakan di luar kewenangan yang diberikan,” kata Ohoirat.
Baca Juga: Permintaan Mahar dan Ketidaknetralan Sekda SBT Harus DiusutSelain itu, KT juga menawarkan deposito. Dana deposito diserahkan nasabah kepadanya untuk disetor ke BRI. Dia juga menerima pelunasan kredit macet dari PNS dan sebagainya. “Dia juga menerima pelunasan-pelunasan kredit macet dari PNS atau anggota. Tapi ternyata diantaranya itu dia tidak menyerahkan ke BRI,” jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan KT sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2019. Atas perbuatannya, nasabah maupun BRI Ambon mengalami kerugian sebesar Rp.565 juta.
Tersangka, kata juru bicara Polda Maluku ini, dikenakan Undang-undang Perbankan, Pasal 49 ayat a,b,c. “Sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” sebutnya.
Untuk diketahui, kejahatan Perbankan yang dilakukan KT terungkap setelah dilaporkan pihak BRI Ambon pada Juni 2020. Usut punya usut, KT kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengantongi sejumlah alat bukti.
Jaksa Teliti
Berkas tersangka Kelvin Tomaluweng dalam kasus perbankan sementara diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dilimpahkan tahap II ke JPU, berkas tersebut masih diteliti, dan jika sudah lengkap akan disampaikan ke penyidik.\
“Benar berkas tersangka kasus perbankan sudah diterima dan sementara diteliti JPU,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon Aijit Latuconsina, Senin (7/12). (S-49)
Tinggalkan Balasan