AMBON, Siwalimanews – Tim  penyidik Ditreskrimsus Pol­­da Maluku, Senin (7/12) me­nyerahkan, tersangka kasus ke­jahatan perbankan, Kelvin Toma­luweng beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Senin (7/12).

Tersangka merupakan pega­wai outsourching Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon itu diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jak­saan Tinggi Maluku, menyata­kan berkas perkaranya lengkap.

Menurut Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes M. Roem Ohoirat, Dit­reskrimsus Polda Maluku telah melakukan tahap dua atau penye­rahan tersangka dan barang bukti kasus perbankan atas nama KT,” ungkap Kabid Humas Polda Malu­ku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat.

Ohoirat menjelaskan, tersangka sebelumnya bertugas sebagai se­orang sales BRI Ambon. Dia menawarkan sejumlah produk BRI kepada masyarakat atau nasabah.

“Namun dia melaksanakan di luar kewenangan yang diberikan,” kata Ohoirat.

Baca Juga: BPKP: Audit Kasus Distribusi CBP Tual Belum Tuntas

Selain itu, KT juga menawarkan deposito. Dana deposito diserah­kan nasabah kepadanya untuk disetor ke BRI. Dia juga menerima pelunasan kredit macet dari PNS dan sebagainya. “Dia juga mene­rima pelunasan-pelunasan kredit macet dari PNS atau anggota. Tapi ternyata dianta­ranya itu dia tidak menyerahkan ke BRI,” jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan KT sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2019. Atas perbuatannya, nasabah maupun BRI Ambon mengalami kerugian sebesar Rp.565 juta.

Tersangka, kata juru bicara Polda Maluku ini, dikenakan Undang-undang Perbankan, Pasal 49 ayat a,b,c. “Sudah dinyatakan P21 (leng­kap) dan hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke ke­jaksaan untuk selanjutnya disidang­kan,” sebutnya.

Untuk diketahui, kejahatan Per­bankan yang dilakukan KT terungkap setelah dilaporkan pihak BRI Ambon pada Juni 2020. Usut punya usut, KT kemudian ditetapkan sebagai ter­sangka, setelah penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku mengantongi sejumlah alat bukti.

Jaksa Teliti

Berkas tersangka Kelvin Tomalu­weng dalam kasus perbankan sementara diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dilimpahkan tahap II ke JPU, berkas tersebut masih diteliti, dan jika sudah lengkap akan disampaikan ke penyidik.\

“Benar berkas tersangka kasus perbankan sudah diterima dan sementara diteliti JPU,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon Aijit Latu­consina, Senin (7/12). (S-49)